Dewan Minta Siapkan Perangkat Elektronik Sebelum Diterapkan Parkir Zona

Surabaya Newsweek- Komisi C DPRD Surabaya meminta Dinas Perhubungan melengkapi parkir zona dengan perangkat elektronik yang dibutuhkan, sebelum menerapkannya. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi C, Buchori Imron, jika tak dilengkapi pengakta ekeltronik yang mendukung dikhawatirkan terjadi kebocoran pendapatan.

“Jika tak ada alat pengukur yang jelas, bisa menyebabkan kebocoran makin tinggi,” ujarnya

Buchori mengakui, Komisi C menyepakati pemberlakukan tariff parkir zona di 93 ruas jalan. Alasannya, system tersebut dibutuhkan guna mengurangi kemacetan lalu linhtas.

“Karena kadang mereka yang parkir tak memperhatikan waktu sehingga dengan main bertambah akan berdampak pada kemacetan,” tuturnya

Namun, ia menegaskan, agar pelaksanaannya berjalan efektif, disiapkan terlebih dahulu peralatan elektronik sederhana bentuknya portable, yang bisa mendata jumlah parkir sekaligus tarif yang dikenakan, serta langsung terkoneksi dengan Dinas Perhubungan. “Kalau itu diterapkan gak ada jukir yang nakal,” tegasnya

Hanya saja, menurut Politisi PPP, Dinas Perhubungan memilih perangkat lain, seperti yang dipasang di sekitar Balai Kota. Namun peralatan tersebut harganya relatif mahal, per unit sekitar Rp. 125 juta.

Buchori Imron mengakui, penerapan parkir zona dan progresif  berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Dinas Perhubungan menargetkan tahun ini PAD yang didapat dari jasa parkir mencapai Rp. 28 M. Ia yakin target tersebut bisa dicapai.

“Saya yakin terlampaui, dan tahun depan (target) kita naikkan lagi,” paparnya
Ia berharap, apabila penerapan parkir zona di 93 titik berhasil, bsia diperluas di sejumlah ruas jalan lain.

Berbeda dengan itu, Anggota Komisi C lainnya, Sukadar menyatakan sebaliknya. Ia justru mengharapkan jika luas area parkir terutama di bahu jalan tak memungkinkan, karena kawasan tersebut padat, sebaiknya tidak digunakan sebagai tempat parkir

“Kalau luas tidak memungkinkan karena kawasan padat, kita akan larang dipakai parkir,” tegas poliisi PDIP

Namun, untuk mengurangi jumlah titik parkir yang saat ini, jumlahnya sekitar 1.500 titik tersebut, Sukadar meminta untuk menunggu pembahasan Raperda Jaringan Jalan dan Angkutan Umum selesai.

Sukadar menambahkan, untuk mengurangi  kepadatan parkir tepi jalan, pihaknya mendorong pemanfaatan pemakaian aset milik daerah, maupun menjalin kerjsama dengan pihak swasta.

“Lahan kosong milik pemerintah kota maupun, swasta bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir,” jelasnya


Sementara mengenai upaya mencegah kebocoran pendapatan jasa parkir, ia sepakat penerapan E-parking, seperti di kawasan Balai Kota. Di kawasan itu, dengan penerapan E-parking, pendapatannya meningkat hingga 300 persen. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement