Surabaya Newsweek-
Komisi C DPRD Surabaya meminta Dinas Perhubungan melengkapi parkir zona dengan
perangkat elektronik yang dibutuhkan, sebelum menerapkannya. Pasalnya, menurut
Wakil Ketua Komisi C, Buchori Imron, jika tak dilengkapi pengakta ekeltronik
yang mendukung dikhawatirkan terjadi kebocoran pendapatan.
“Jika tak ada alat
pengukur yang jelas, bisa menyebabkan kebocoran makin tinggi,” ujarnya
Buchori mengakui,
Komisi C menyepakati pemberlakukan tariff parkir zona di 93 ruas jalan.
Alasannya, system tersebut dibutuhkan guna mengurangi kemacetan lalu linhtas.
“Karena kadang mereka
yang parkir tak memperhatikan waktu sehingga dengan main bertambah akan berdampak
pada kemacetan,” tuturnya
Namun, ia menegaskan,
agar pelaksanaannya berjalan efektif, disiapkan terlebih dahulu peralatan
elektronik sederhana bentuknya portable, yang bisa mendata jumlah parkir
sekaligus tarif yang dikenakan, serta langsung terkoneksi dengan Dinas
Perhubungan. “Kalau itu diterapkan gak ada jukir yang nakal,” tegasnya
Hanya saja, menurut
Politisi PPP, Dinas Perhubungan memilih perangkat lain, seperti yang dipasang
di sekitar Balai Kota. Namun peralatan tersebut harganya relatif mahal, per
unit sekitar Rp. 125 juta.
Buchori Imron mengakui,
penerapan parkir zona dan progresif berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Pasalnya, Dinas Perhubungan menargetkan tahun ini PAD yang
didapat dari jasa parkir mencapai Rp. 28 M. Ia yakin target tersebut bisa
dicapai.
“Saya yakin terlampaui,
dan tahun depan (target) kita naikkan lagi,” paparnya
Ia berharap, apabila penerapan parkir zona di 93 titik berhasil, bsia diperluas di sejumlah ruas jalan lain.
Ia berharap, apabila penerapan parkir zona di 93 titik berhasil, bsia diperluas di sejumlah ruas jalan lain.
Berbeda dengan itu,
Anggota Komisi C lainnya, Sukadar menyatakan sebaliknya. Ia justru mengharapkan
jika luas area parkir terutama di bahu jalan tak memungkinkan, karena kawasan
tersebut padat, sebaiknya tidak digunakan sebagai tempat parkir
“Kalau luas tidak
memungkinkan karena kawasan padat, kita akan larang dipakai parkir,” tegas
poliisi PDIP
Namun, untuk mengurangi
jumlah titik parkir yang saat ini, jumlahnya sekitar 1.500 titik tersebut,
Sukadar meminta untuk menunggu pembahasan Raperda Jaringan Jalan dan Angkutan
Umum selesai.
Sukadar menambahkan,
untuk mengurangi kepadatan parkir tepi jalan, pihaknya mendorong
pemanfaatan pemakaian aset milik daerah, maupun menjalin kerjsama dengan pihak
swasta.
“Lahan kosong milik
pemerintah kota maupun, swasta bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir,” jelasnya
Sementara mengenai
upaya mencegah kebocoran pendapatan jasa parkir, ia sepakat penerapan
E-parking, seperti di kawasan Balai Kota. Di kawasan itu, dengan penerapan
E-parking, pendapatannya meningkat hingga 300 persen. ( Ham )