Surabaya Newsweek-
Kasus penganiayaan terhadap Abdul Aziz wartawan Duta Masyarakat dengan terdakwa
Bagus Priyono terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan kali
ini Selasa 14/11/2017 mengagendakan keterangan saksi meringankan dari pihak
Bagus yakni Yusuf Bahtiar.
Dalam keteranganya,
Yusuf Bahtiar mencoba meyakinkan Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, ia
mengatakan bahwa pemukulan yang dilakukan Bagus terhadap Aziz hanya sekali.
“Terdakwa hanya
melakukan pemukulan sekali, saya yakin itu pak,”ungkapnya.
Bahkan, saksi ini
menjelaskan, sebelum terjadi pemukulan, walaupun dirinya berada di lapangan
yang berbeda dengan jarak 20 – 25 meter, ia tetap berupaya untuk meyakinkan
hakim bahwa, ia benar – benar bisa melihat jelas kejadian itu.
Dari keterangan saksi
yang meringankan terdakwa Bagus, Hakim Maxi melontarkan pertanyaan terhadap
Yusuf sebagai saksi.
“Apakah dengan posisi
saksi yang berjarak 20-25 meter bisa melihat dengan jelas kejadian pemukulan,”
tanya Hakim Maxi.
“Kondisinya terang
sekali Pak Hakim,” ujar Yusuf.
Masih Yusuf, Bagus memukul akibat di tackling,
itu dilakukan bukan hanya sekali, tapi sampai dua kali. “Terdakwa ditackling
hingga dua kali yang saya lihat,” tandasnya
Saat Majelis hakim melontarkan pertanyaan
terhadap terdakwa,” apakah benar yang dikatakan saksi,” tanya Hakim Maxi pada
Bagus.
“Semuannya benar Pak hakim,” ujar Bagus.
Namun, keterangan saksi kali ini sangat jauh
berbeda dengan saksi yang sebelumnya di gelar diruang Sari 2 dengan Jaksa
Penuntut Umum ( JPU ) Darwis yang menghadirkan empat orang saksi yakni, Eko
Widodo, Triyoko Hartoko, Guntur Pramurti, dan saksi korban, Abdul Azis yang saat itu, ada di tempat kejadian, semuanya
mengatakan bahwa, terdakwa Bagus telah melakukan pemukulan berulang-ulang lebih
dari satu kali
Abdul Azis, yang
pertama kali dimintai keterangannya, ia menguraikan secara gambling, dari mulai
terdakwa menyampaikan niat bergabung dalam permainan, hinggga akhirnya terjadi
pemukulan.
“Ya terdakwa memukul.
Namun saya tidak mengingat berapa kali melakukan pemukulan. Yang jelas lebih
dari satu kali. Meski saya sudah mengangkat tangan untuk menahan, dia terus
melakukan pemukulan,” urainya.
Bahkan, kesaksian Azis itu dibenarkan tiga
saksi lainnya, yang juga berada di lapangan saat pemukulan terjadi. Eko Widodo,
yang mengaku berada 3 meteran dari dari saksi korban dan terdakwa saat,
peristiwa berlangsung mengakui ada pemukulan. “Saya melihat terdakwa melakukan
pemukulan,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Guntur
Pramurti, yang menegaskan pemukulan
terjadi tidak hanya sekali, tapi lebih dari sekali. “Saya melihatnya pemukulan
itu terjadi lebih dari sekali," tandasnya
Begitupun Tri Haryoko, juga membenarkan aksi
pemukulan dilakukan berulang. Bahkan terdakwa terus merangsek memukul meski
saksi korban tidak melakukan perlawanan. “Saksi Azis terus dipukul meski tidak
melawan. Saya juga saksi lainnya berusaha melerai agar tidak terus terjadi aksi
pemukulan,” tegasnya.
Karenanya dengan adanya kesaksian Yusuf, Azis
balik menuding saksi meringankan pihak Bagus, telah melakukan kebohongan. “Saksi
telah berbohong soal pemukulan, begitupun soal tackling yang disoal, justru
tackling terjadi saat dalam pertandingan,” tegasnya.
Dan soal penganiayaan yang terjadi, sekali
lagi Azis menyatakan terdakwa Bagus tidak hanya telah melakukan penganiayaan
terhadapnya. Tapi juga melakukan intimidasi.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Abdul
Azis mengalami rasa sakit dan terhalang, untuk melakukan aktifitas. Sehingga
terdakwa diancam pidana sebagimana Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan
ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( Ham )