Demi Teman, Diduga Yusuf Memberi Kesaksian Palsu, Terdakwa Bagus Bakal Dipenjara

Surabaya Newsweek- Kasus penganiayaan terhadap Abdul Aziz wartawan Duta Masyarakat dengan terdakwa Bagus Priyono terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan kali ini Selasa 14/11/2017 mengagendakan keterangan saksi meringankan dari pihak Bagus yakni Yusuf Bahtiar.

Dalam keteranganya, Yusuf Bahtiar mencoba meyakinkan Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, ia mengatakan bahwa pemukulan yang dilakukan Bagus terhadap Aziz hanya sekali.

“Terdakwa hanya melakukan pemukulan sekali, saya yakin itu pak,”ungkapnya.
Bahkan, saksi ini menjelaskan, sebelum terjadi pemukulan, walaupun dirinya berada di lapangan yang berbeda dengan jarak 20 – 25 meter, ia tetap berupaya untuk meyakinkan hakim bahwa, ia benar – benar bisa melihat jelas kejadian itu.

Dari keterangan saksi yang meringankan terdakwa Bagus, Hakim Maxi melontarkan pertanyaan terhadap Yusuf sebagai saksi.  

“Apakah dengan posisi saksi yang berjarak 20-25 meter bisa melihat dengan jelas kejadian pemukulan,” tanya Hakim Maxi.

“Kondisinya terang sekali Pak Hakim,” ujar Yusuf.

Masih Yusuf, Bagus memukul akibat di tackling, itu dilakukan bukan hanya sekali, tapi sampai dua kali. “Terdakwa ditackling hingga dua kali yang saya lihat,” tandasnya

Saat Majelis hakim melontarkan pertanyaan terhadap terdakwa,” apakah benar yang dikatakan saksi,” tanya Hakim Maxi pada Bagus.

“Semuannya benar Pak hakim,” ujar Bagus.

Namun, keterangan saksi kali ini sangat jauh berbeda dengan saksi yang sebelumnya di gelar diruang Sari 2 dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Darwis yang menghadirkan empat orang saksi yakni, Eko Widodo, Triyoko Hartoko, Guntur Pramurti, dan saksi korban, Abdul Azis  yang saat itu, ada di tempat kejadian, semuanya mengatakan bahwa, terdakwa Bagus telah melakukan pemukulan berulang-ulang lebih dari satu kali   

Abdul Azis, yang pertama kali dimintai keterangannya, ia menguraikan secara gambling, dari mulai terdakwa menyampaikan niat bergabung dalam permainan, hinggga akhirnya terjadi pemukulan.

“Ya terdakwa memukul. Namun saya tidak mengingat berapa kali melakukan pemukulan. Yang jelas lebih dari satu kali. Meski saya sudah mengangkat tangan untuk menahan, dia terus melakukan pemukulan,” urainya.

Bahkan, kesaksian Azis itu dibenarkan tiga saksi lainnya, yang juga berada di lapangan saat pemukulan terjadi. Eko Widodo, yang mengaku berada 3 meteran dari dari saksi korban dan terdakwa saat, peristiwa berlangsung mengakui ada pemukulan. “Saya melihat terdakwa melakukan pemukulan,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Guntur Pramurti, yang  menegaskan pemukulan terjadi tidak hanya sekali, tapi lebih dari sekali. “Saya melihatnya pemukulan itu terjadi lebih dari sekali," tandasnya

Begitupun Tri Haryoko, juga membenarkan aksi pemukulan dilakukan berulang. Bahkan terdakwa terus merangsek memukul meski saksi korban tidak melakukan perlawanan. “Saksi Azis terus dipukul meski tidak melawan. Saya juga saksi lainnya berusaha melerai agar tidak terus terjadi aksi pemukulan,” tegasnya.

Karenanya dengan adanya kesaksian Yusuf, Azis balik menuding saksi meringankan pihak Bagus, telah melakukan kebohongan. “Saksi telah berbohong soal pemukulan, begitupun soal tackling yang disoal, justru tackling terjadi saat dalam pertandingan,” tegasnya.

Dan soal penganiayaan yang terjadi, sekali lagi Azis menyatakan terdakwa Bagus tidak hanya telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Tapi juga melakukan intimidasi.


Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Abdul Azis mengalami rasa sakit dan terhalang, untuk melakukan aktifitas. Sehingga terdakwa diancam pidana sebagimana Pasal 351 ayat (1)  KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement