SURABAYA - Persidangan kasus ujaran
kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung yang digelar diruang cakra,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11/2017) berjalan sengit. Sidang
yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini awalnya berjalan santai saat majelis
hakim yang diketuai Dedi Fardiman menanyakan latar belakang terdakwa mengisi
ceramah di masjid Mujahidin hingga menjeratnya menjadi pesakitan.
Namun suasana persidangan menjadi ramai,
saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara mengajukan pertanyaan
terkait hasil transkrip labfor terkait isi cermah terdakwa. Belum tuntas
membaca, tim penasehat hukum terdakwa memprotes dengan mengatakan menolak
pembacaan hasil transkrip tersebut. Jaksa pun tetap bersikukuh membacakannya
namun lagi-lagi ditolak.
Debat kusir itu pun akhirnya direda
hakim Dedi fardiman. Dengan mengetukan palu yang begitu kencang, hakim
berkacamata itupun meminta agar semua pihak menghormati persidangan. "Tolong
hormati persidangan ini,"ujar Hakim Dedi, yang meminta jaksa melanjutkan
pembacaan hasil transkrip labfor itu.
Sikap hakim Dedi yang mereda suasana
debat kusir itu bukanlah sekali saja, sebelumnya hakim Dedi juga meminta agar
tim penasehat hukum terdakwa untuk tidak melakukan intruksi saat jaksa
melakukan pembuktin perkara ini. "Ada saatnya buat sauadara penasehat
hukum untuk mengajukan penolakan, biarkan jaksa melakukan pembuktian,"ucap
hakim Dedi pada persidangan.
Terpisah, diawal persidangan terdakwa
mengakui telah mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak Surabaya.
Pria berjuluk Ustadz ini pun mengakui, jika Panitia tidak memberikan materi
dalam ceramah. Terdakwa mengakui materi ceramahnya itu dibuatnya sendiri dengan
berbagi sumber yang didapat dari buku. Dipersidangan, Ia pun menunjukan
beberapa buku yang menjadi rekomendasinya untuk bahan ceramahnya."Saya
ambil dari berbagai literatur buku, Ini buku-bukunya. "terang terdakwa
menjawab pertanyaan para hakim.
Alfian Tanjung membantah telah
menyebut Ahok dan Presiden Jokowi sebagai PKI. Dia pun mengaku tidak punya
dendam pribadi dengan Ahok dan Jokowi. "Itu bagian dari watak sepihak,
tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Dan saya tidak ada masalah
pribadi,"sambung terdakwa.
Sementara terkait adanya isi ceramah
yang menjelekan salah satu etnis golongan juga dibantah oleh terdakwa.
Menurutnya, isi ceramah itu merupakan fakta, jika Indonesia dikuasi oleh salah
satu etnis. "Itu faktanya,"terang Alfian Tanjung.
Terdakwa Alfian Tanjung mengaku
tidak mengenal saksi pelapor. Ia pun tidak mengetahui kalau cermahnya itu
direkam dan di upload ke You Tube. "Saya tahunya saat proses penyelidikan,"
pungkasnya. (Ban)