Surabaya Newsweek-
Hingga saat ini, penertiban reklame Videotron di bundaran Mall PTC Surabaya,
yang sduah berdiri hampir 1 bulan ini, diperkirakan alot meski, Satpol PP sudah
siap melakukan pembongkaran terkait bantib yang dikirimkan oleh Badan Pengelola
Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
Pasalnya, setiap
mengirimkan surat bantib kepada penegak Perda Kota Surabaya, yaitu Satpol PP Kota
Surabaya obyek lokasi serta,bentuk detailnya tidak dijelaskan.
"Intinya kami siap
asal objek serta lokasi maupun bentuknya detil dijelaskan," kata Kabid
Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febriadhitya Prajatara pada, Kamis
(2/11/2017).
Menurutnya, surat bantuan penertiban (bantib)
dari Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) tidak menyebut
detil objek yang akan ditertibkan. "Apalagi suratnya baru kami terima Rabu
(1/11) sore," ungkapnya.
Oleh karena itu Satpol PP akan melakukan
koordinasi lebih dulu dengan BPKPD, agar dalam penertiban tidak ada terjadi
kesalahan objek penertiban.
"Sekali lagi saya sampaikan kami siap,
tapi hari ini kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait (BPKPD) untuk
mengetahui kepastian objek," tambah Febri.
BPKPD Kota Surabaya telah mengeluarkan surat
bantib sejak 27 Oktober terhadap 4 reklame Vodeotron di bundaran PTC, karena
tidak berizin dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, sebab tata
letaknya yang terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga membahayakan pengguna
jalan yang melintas di bundaran Mall PTC. ( Ham )