Surabaya Newsweek-
Pengusaha mokong dibidang reklame terus berulah di Kota Surabaya , seperti yang
terjadi diperbatasan Kota Surabaya dan Sidoarjo, bahkan tim reklame sudah
memastikan bahwa, reklame rokok di bawah
videotron di batas kota itu tidak memiliki izin. bahkan, surat bantuan
penertiban (bantib) sudah dilayangkan kepada Penegak Perda yaitu, Satpol PP
Kota Surabaya.
"Reklame Itu tidak
ada ijinya , untuk yang tulisan itu sudah kita keluarkan bantib," kata
Ketua Tim Reklame Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Eri Cahyadi menjelaskan, untuk surat bantib
tersebut sudah dikeluarkan pada awal November 2017.
"Bantib
suryanation sesuai surat no.510.12/28440.1/436.7.5/2017 tanggal 8 November
2017," tandas Eri yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman,
Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP CKTR) Kota Surabaya ini.
Ia menambahkan, kewenangan penertiban saat ini
bukan di pihaknya melainkan di Satpol PP.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP
Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat
bantib dari Tim Reklame terkait tulisan dibawah videotron yang berlokasi di
batas Kota Surabaya.
"Kita belum terima. Kalau memang sudah
ada, besok akan kami tanyakan ke Tim Reklame dan langsung kami lakukan
koordinasi teknis pembongkarannya," ungkap Febri ketika dikonfirmasi.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono dikonfirmasi terpisah mengatakan
izin tulisan dibawah videotron bukan dipihaknya.
"Izinnya di tim
(tim reklame) bukan di kami," jawabnya singkat.( Ham )