Bawas MA Dinilai 'Mandul' Tindak Hakim Perkara Henry J Gunawan

SURABAYA - Gerakan Putera Daerah (GPD) Surabaya memberikan raport merah buat Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dinilai mengabaikan laporannya terkait tindakan tak netral yang dilakukan hakim perkara Henry J Gunawan yang diadukannya pada tiga pekan lalu. 

Plt Sekretaris GPD, Amiruddin Sidik mengaku menyesalkan sikap Bawas MA yang terkesan mandul menyikapi laporan GPD. "Sebagai lembaga pengawasan, semestinya Bawas MA harus segera bersikap, baik melakukan pemeriksaan maupun tindakan terhadap Hakim Unggul Mukti Warso. Tapi nyatanya apa, sampai sekarang justru melempem, ada apa?,"ujar Amirrudin pada sejumlah awak media, Senin (13/11/2017). 

Berbeda dengan penilaian yang diberikan Ke Komisi Yudisial RI, GPD mengaku mengapresiasi sikap KY yang telah menerjukan tim untuk memantau jalannya persidangan perkara penggelapan dan penipuan yang menjerat Boss PT Gala Bumi Perkasa tersebut. "Berbeda dengan KY yang lebih proaktif menyikapi pengaduan kami,"terang Amiruddin. 

Dari informasi yang dihimpun, Puluhan orang dari Bawas MA mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jum'at (8-10 november) lalu. Sumber internal pun menyebut, jika kehadiran perwakilan Bawas itu juga untuk memeriksa Hakim Unggul. Tapi adanya pemeriksaan hakim Unggul dibantah oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. 

Menurut Sigit, kehadiran Bawas MA tersebut  hanya  untuk melakukan peninjauan rutin tahunan. Bukan hasil laporan GPD terkait kasus Henry J Gunawan. "Bawas disini hanya peninjauan rutin tahunan, bukan karena pemeriksaan dari laporan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/201) diruang kerjanya.

Sigit Sutriono juga mengaku belum mengetahui hasil dari laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, terkait tuntutan Gerakan Putra Daerah (GPD) yang demo beberapa minggu yang lalu. "Kalau hasil laporan dan pemeriksaan hakim itu, yang tau hanya KPN, dan kalau ingin tau langsung ke KPN saja," pungkas Sigit. 

Selain itu, lanjut Sigit, untuk mengganti majelis hakim penanganan perkara Henry J Gunawan tidaklah mudah dan harus ada bukti fakta. "Karena mengganti hakim tidak semudah itu. Karena selama ini masih diduga, kecuali benar-benar ada fakta yang muncul. Itu kan masih jarene (omongan ke omongan)," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pekan lalu, GPD Surabaya mengadukan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI. Ada beberapa poin pada pengaduan itu, diantaranya,  pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. 

Lalu, Adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dan Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. 

Serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan lampu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin. 

Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuam jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement