Surabaya
Newsweek- Pungutan Liar ( Pungli ) diwilayah Kecamatan terus
bergulir, padahal Walikota Surabaya sudah mewanti- wanti kepada Pegawai Negeri
Sipil ( PNS ) Pemkot Surabaya, untuk tidak melakukan pungutan diluar aturan
yang ada, namun aksi nekad ini bahkan dilakukan oleh Staf Kecamatan yang mana,
untuk punglinya, terkait kepengurusan E- KTP, Akte Kelahiran , Kartu Keluarga (
KK ) dengan biaya Rp 8, 5 Juta.
Warga yang merasa jengkel ini kepada staf Kecamatan ,
akhirnya menguak masalah ini di media, karena merasa ditipu, pasalnya uang yang
dibayarkan sebesar Rp 8, 5 Juta, hingga saat ini surat Akte Kalahiran belum
kunjung selesai, alhasil warga Kelurahan Dukuh Pakis ini yang bernama Wulansari,
memprotes kepada Staff Kecamatan Dukuh Pakis yang diketahui bernama Sugeng.
Pertemuan antara dirinya, dengan staf Kecamatan yang
bernama sugeng serta Camat Dukuh Pakis Hari Sulistiyo, ia mengatakan, bahwa
pertemuan hanya sebatas masalah pengembalian uang kepengurusan sebesar Rp 4, 5
Juta.
“ Masalah kepengurusan Akte Kelahiran memang belum
jadi sampai sekarang, lalu staf yang didampingi oleh Camat mau mengembalikan
uang Rp 4,5 Juta dari total nilai Rp 8, 5 Juta yang sudah saya berikan kepada
mereka,”ujarnya.
Saat Camat Dukuh Pakis Hari Sulistiyo dikonfirmasi terkait pungutan
liar yang dilakukan oleh anak buahnya untuk kepengurusan E-KTP, Kartu Keluarga
( KK ) dan Akte Kelahiran via SMS ke nomer selulernya, hingga saat ini belum memberi
kejelasan sampai berita ini dipublikasikan.
Tempat terpisah Inspektorat Kota Surabaya Sigit
Sugiharsono diruang kerjanya menjelaskan, kalau PNS katahuan melakukan pungli itu
fatal, sangsinya adalah pecat ketika terbukti, nanti kita kroscek pihak
Kecamatan dan korbannya.
“Info pungutan liar yang diduga terjadi di Kecamatan
Dukuh Pakis, yang melibatkan staf Kecamatan, secepatnya nanti kita kroscek dan
pihak yang dikorbankan akan saya panngil untuk mengetahui kronologisnya,” ucap
Sigit Sugiharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya.( Ham )