Surabaya Newsweek- Berdirinya reklame Videotron dibundaran Menanggal, mendapat
respon keras dari Pemkot Surabaya dan memastikan bahwa reklame yang ada dibawah
Videotron tersebut tidak termasuk dalam ijin yang dikeluarkan selama ini.
Lasidi Kepala Bidang ( Kabid
) Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
(PRPCKTR) Kota Surabaya ketika dikonfirmasi dirung kerjanya mengatakan, untuk
tulisan dibahwah Videotron bukan termasuk ijin yang diajukan.
"Kalau izin
videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan dibawahnya tidak ada saat pengajuan
izin," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya
dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya Lasidi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu
(1/11/2017).
Mengenai sanksi yang akan diberikan pihaknya, masih berkoordinasi dengan tim
reklame Pemkot Surabaya yang terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka
serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
"Untuk saksinya, nantinya masih kita
rapatkan dulu, dengan tim reklame dan semua harus terlibat untuk mengambil
keputusan dan saat ini hasilnya masih belum," tandas Lasidi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak
Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono pihaknya memastikan pengajuan izin hanya
videotron saja. "Yang diizinkan hanya videotron saja, tapi untuk tulisan
yang ada dibawah tidak diakukan dalam ijinnya " ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya
di Gedung Pemkot Surabaya.
Masih Yusron, Untuk sanksinya ia mengaku masih
menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung. "Kita masih
nunggu dari tim, masih dirapatkan," tambahnya. ( Ham )