SURABAYA
- Sebanyak Enam belas tersangka kasus
korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 Millar hari ini
(13/11) ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim. Mereka adalah 8 tersangka dari
kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk
II.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan
Alisyahd menjelaskan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya. "Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan
Medaeng,"jelas Didik.
Kasus ini bermula pada
tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha
Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.
Para tersangka dengan adanya program
KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan
ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota
Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Sedangkan kelompok ternak kedua
membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi,
bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki
Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Karena mereka adalah kelompok ternak
baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan
dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap mengajukan kredit
masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II
mendapat Rp 1.381.000.000,-.
Penggunaan kredit untuk pembelian
sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus
untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada
perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan
mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.
Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan
beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa
mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.
Hanya dua peternak bernama Eko Budi
Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual.
Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh
Penyidik. (Ban)