Warga Dan Santri Segel Gedung CV Andika Tirta

BANGKALAN - Ratusan warga masyarakat dan santri melakukan aksi segel sebuah gedung di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. K. H. Imam Buchori, menjelaskan tanah seluas 3.600 meter persegi yang di bangun gedung merupakan tanah sengketa antara dirinya dengan CV Andika Tirta milik warga keturunan China yang tinggal di Surabaya.

Tanah itu masih dalam proses penanganan hukum PTUN dengan Nomor 114/G/2017/PTUN SBY." Seperti ada gerakan yang kurang bagus dari pihak CV Andika Tirta dengan melakukan pengukuran ulang luas tanah dan mengagetkan warga sekitar dengan membawa preman dan oknum aparat. Kemudian dengan arogan mengusir pengacara saya,"terang Ra Imam, panggilan akrabnya , Jum'at ( 13/10).

Tanah yang rencananya akan dibangun Pondok Pesantren tersebut, awal mulanya tanah milik negara ( TN ) yang di garap oleh warga Desa Jeddih. Kemudian, pada tahun 1997 di jual kepada Ra Imam sapaan akrabnya dengan segel sebagai bukti transaksi penjualan. " Setelah di jual, tanah itu terus digarap sampai tahun 2016. Dan saya kaget setelah ada pengurukan dan pembangunan, darimana ini kok ada yang berani menguruk, belum ada jual beli atau apapun,".lanjut mantan anggota DPR-RI dari FPKB.

Setelah di selidiki, pihaknya di kejutkan dengan munculnya sertifikat tanah atas nama Yakqub, yang merupakan Pegawai Negeri di Dinas Pendidikan setempat. Kemudian dirinya melakukan kroscek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengenai asal usul munculnya sertifikat." Ternyata di BPN juga tidak ada asal usulnya tentang surat itu, karena yang berhak mengajukan sertifikat itu kan yang menggarap. Selanjutnya,saya konfirmasi ke Yakqub juga mengatakan tidak tahu, tidak tahu posisinya, tidak tahu sertifikatnya, tidak tahu uangnya,"katanya.

Dia mengakui, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak CV Andika Tirta. Namun, pembangunan terus dilanjutkan sehingga warga sekitar resah dan melakukan penyegelan bersama beberapa santri. " Saya tidak ingin ada sentimen kiai melawan China di sini, karena ini masih dalam proses hukum, dan sudah mediasi,” kata Ra Imam menambahkan. (YIT/*)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement