Kapolres
Jombang AKBP Agung Marlianto, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubbaghumas,
saat merelease ungkap kasus Sabu dengan tersangka FDW.
|
JOMBANG - Menuju tahun 2018 Jombang bebas Narkoba. Tim khusus Satuan Reserse
Narkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang diduga
melibatkan salah satu narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di
Madiun. Hal itu menyusul ditangkapnya seorang bandar sabu, FDW (26), di Desa
Balonggemek Kecamatan Megaluh Jombang, saat mengantar pesanan barang haram
tersebut. Sabtu (30/9) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, terungkapnya kasus ini
berawal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dari pengembangan itu, diperoleh
informasi jika pemilik salah satu rumah makan lesehan ini berperan sebagai
bandar. Bahkan, FDW juga bertindak sebagai kurir dari salah satu jaringan
peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar yang sudah
tertangkap dan ditahan di Lapas.
Masih kata Kapolres, terungkapnya kasus ini diawali dengan melakukan tehnik
penyamaran. Pihaknya pesan melalui handphone kemudian yang bersangkutan
merespon dan sanggup mengirim barangnya di tempat yang telah ditentukan. Ketika
pelaku muncul, maka petugas langsung melakukan penyergapan yang kemudian
dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah FDW. Dari sini anggota menemukan
barang bukti sabu seberat 33,79 gram.
” Ini untuk kesekian kalinya kita berurusan dengan perdagangan narkotika
yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sebelumnya di Lapas Pamekasan, Lapas
Pasuruan dan sekarang ini di Lapas Madiun,” kata Agung Marlianto didampingi
Kasat Reskoba dan Kasubbaghumas di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres
Jombang, saat merelease kasus tersebut, Senin (2/10/2017) siang. Dalam aksinya,
FDW juga menggunakan gula batu yang digunakan sebagai bahan campuran sabu
sebelum diedarkan kepada pelanggannya. ”Perbandingannya cukup fantastis, yakni
4:1, jadi ini ada unsur penipuanya juga,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, disita barang bukti sabu seberat 33,79 gram,
sebuah timbangan elektrik, satu bungkus gula batu, Satu unit kendaraan R4 merk
Nissan March Nopol : S-1523-ZA dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk
mengedarkan sabu serta dua buah kartu ATM sebagai media transaksi. “Atas
perbuatannya, tersangka FDW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo, pasal 112
ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan pidana denda Rp
800 juta,” lanjut Agung Marlianto.
Kapolres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta
masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam
pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.“Apabila
ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera
laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” pungkas Agung. (ko)