SURABAYA – Tim Anti Bandit
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan jambret dengan modus pepet
korban. Komplotan Bom Bom Cs yang diringkus, yakni Adi Cahaya Putra alias
Bom-Bom (19) dan Yayan Dwi Kharismawan (20) yang sama-sama warga Jl Margorukun
Surabaya. Serta, Muhammad Arifin (22) warga Jl Babadan Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Leonard Sinambela, Rabu (11/10/2017), mengatakan komplotan Bom-Bom Cs ini
saat beraksi selalu berkelompok, mereka juga sudah dibagi tugas masing-masing.
Arifin dan Bom-Bom bertugas sebagai
eksekutor. Kemudian Yayan dan ALV (DPO) bertugas mengawal dari belakang, yang
tujuannya menghalau jika sewaktu-waktu ada yang berusaha menolong korban.
Bom-Bom mengaku sudah melakukan aksi
jambretnya sejak 2016 lalu. Hasilnya selalu dibagi rata ke semua anggota
komplotan. Uamg hasil dari pembagian biasanya digunakan pelaku untuk pesta
Miras.
Seperti di Jl Indrapura Surabaya, saat
itu yang menjadi korban adalah Amanah Sari. Saat itu, perempuan warga Jl Teluk
Tomini Surabaya ini tengah melintas di Jl Indrapura Surabaya. Kemudian dari
sisi kanan, muncul Arifin yang membonceng Bom-Bom.
Sempat memepet korban, Bom-Bom yang
saat itu jadi eksekutor mengayunkan tangannya dan langsung menarik paksa tas
yang dibawa korban. Sempat terjadi tarik menarik, namun karena tenaga Bom-Bom
lebih kuat, dengan mudahnya pemuda bertubuh tambun tersebut mengambil tas.
Setelah peristiwa tersebut korban kemudian melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Anti Bandit langsung diterjunkan untuk melakukan
penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut,
akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku dirumahnya masing-masing. Yakni
Bom-Bom dan dua anak buahnya, yaitu Yayan dan Arifin. Satu lagi berhasil kabur
saat akan kami sergap, yaitu ALV. Kini ALV sudah kami tetapkan sebagai DPO dan
sedang dalam pencarian.
Tak hanya itu, dari hasil
pengambangan kami juga berhasil mengamankan penadah hasil curian komplotan
Bom-Bom Cs, yakni Sugeng Widodo (26) di rumahnya Jl Margorukun Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, kini ketiga pelaku jambret tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana 12 tahun. Untuk penadahnya, polisi menjerat dengan Pasal
480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (dio)