Surabaya
Newsweek- Polemik
perizinan rencana pembangunan Hotel
Amaris di Jalan Taman Apsari yang lokasinya dinilai kurang tepat karena tidak
sampai 100 meter terdapat bangunan gedung Negara Grahadi Surabaya yang biasa
digunakan untuk aktivitas penting kenegaraan akhirnya diklarifikasi oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris
Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, proses pembangunan hotel
Amaris yang sudah mendapat ijin dari pihak pemkot sudah melewati tahapan atau
ketentuan-ketentuan ijin reguler mulai dari Amdal hingga proses IMB.
“Dari
teman-teman OPD sudah kita kumpulkan data-data terkait proses perizinan
pembangunan hotel amaris,” kata Hendro di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya,
Selasa, (10/10/2017).
Di
dalam proses perizinan itu, lanjut Hendro, pemkot juga membuka forum konsultasi
yang dimaksudkan untuk memberi masukan terkait pembangunan Hotel Amaris. Di dalam forum
itu, kata Hendro, tidak hanya dari pemkot tetapi juga ada dari provinsi dan
institusi lainnya.
“Alhamdulilah
pada forum konsultasi sudah ada saran dan masukan yang sudah diakomodir dan
dimasukkan dalam proses perizinan ini,” imbuhnya.
Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery
Cahyadi menjelaskan, proses izin pembangunan Hotel Amaris
dikeluarkan karena dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, dasar hukum, Amdal
dan IMB.
Menurutnya, sebelum surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota
(SKRK) dikeluarkan, pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan dengan
DKP, tenaga ahli dan praktisi untuk melihat dasar hukum terkait aturan bangunan
yang tinggi dan berjarak dengan bangunan negara.
“Ternyata
di dalam aturannya tidak pernah menentukan berapa tinggi dan jarak antara
gedung yang akan dibangun dengan bangunan negara baik dari pemerintah pusat
maupun pemda,” terang Ery ketika memberi penjelasan kepada wartawan.
Disampaikan
Eri, bangunan Hotel
Amaris yang saat ini
posisinya menghadap ke gedung negara, jika sudah selesai dibangun harus ditutup
dengan baja. “Untuk ketebalan baja, nantinya pemkot akan berkonsultasi dengan
tenaga ahli bahkan dengan TNI atau Polri untuk menentukan kualitas baja yang
bagus,” jelasnya.
Selain
itu, Eri juga menegaskan kepada pihak Hotel
Amaris, ketika ada
kegiatan presiden atau kepentingan negara, pemkot meminta kepada pihak hotel
untuk mengosongkan sebagian kamar yang menghadap ke arah grahadi demi
pengamanan. “Alhamdullilah dalam rapat kemarin, perjanjian itu disepakati oleh
teman-teman Hotel Amaris,”
ungkap Eri.
Setelah
melihat dasar hukum dan peraturan lokasi gedung, pemkot melanjutkan dengan
urusan AMDAL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Musdiq Ali Suhudi menuturkan bahwa,
pihaknya telah melakukan sosialisasi amdal yang disesuaikan dengan SKRK dan
dilakukan atau disesuaikan dengan tata ruang kota baik dari sisi penggunaan
lahan maupun intensitas bangunan.
“Penting
untuk melakukan sosialisasi amdal karena jika ada peraturan yang terlewatkan,
dengan cepat pemkot segera mengetahuinya. “ujarnya.
Sementara
dari sisi lalu lintas, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyu Drajad menambahkan,
pihaknya bersama tim sudah mengkaji dan melakukan rapat untuk mengantisipasi
jika ada kegiatan kenegaraan di gedung Grahadi maka Dishub bersama dengan
kepolisian akan mengalihkan arus lalu lintas melalui jalan samping (Taman
Apsari – Embong Wungu). “Semua sudah dikaji oleh tim,” terang Irvan.
Sedangkan
untuk kendaraan yang hendak memasuki hotel, Dishub dan kepolisian melarang
pelanggan hotel untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
“Mereka
(pihak hotel) sudah menyediakan 62 lahan parkir sesuai dengan SKRK, bahkan
lebih dari ketentuan,” pungkasnya.(
Ham )