BANYUWANGI - Oknum PNS Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi yang bertempat tinggal di
Perumahan Bungah Resident Banyuwangi pada hari Rabo malam (18/10) digrebek
warga perumahan. Semua itu disebabkan rumah oknum PNS telah
ditempati dua orang wanita yang berstatus belum nikah, dan warga perumahan
protes, karena merasa lingkungannya dikotori.
Setelah ramai-ramai, ketua RT setempat mendampingi warganya untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada ini, dan warga menceritakan bahwa rumah oknum PNS RSUD
Blambangan yang bernama AK 30 th itu sudah dua minggu ini ditempati
oleh dua orang wanita. Bahkan sering kali banyak wanita yang berpakian tak
senonoh atau mini sering keluar masuk kedalam rumah itu.
Sering kali warga maupun ketua RT
memperingatinya kepada pemilik rumah untuk menyerahkan identitas sampai dua
minggu ini tidak ada laporan ke lingkungan, akhirnya warga merasa geram seperti
disepelehkan,yang berujung pemilik rumah untuk segera mengeluarkan dua orang
perempuan yang berprofesi sebagai purel.
Sebelum penyelesaihan dilakukan mediasi, ada
warga yang tidak menerimakan , kalau lingkungannya dibuat rumah mesum, apalagi
yang mesum adalah oknum PNS, yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada
warga masyarakat.
Karena geramnya sudah memuncak semua warga
agar ketua RT mengusir dua orang perempuan keluar dari lingkungan. Ketua RT 01
RW 03 “ Budi Suroga “ sewaktu dikonfirmasi wartawan menjelaskan. Bahwa sudah sering
kali yang mempunyai rumah ini saya peringatkan , untuk segera melapor dengan
adanya tamu yang ada di dalam rumah, akan tetapi peringatan itu tidak pernah
digubris.
“Akhirnya saya bersama warga masyarakat
mendatangi rumah milik Andrian Kusuma (AK) untuk menjeladskan bahwa dua orang
perempuan itu harus segera dikeluarkan dari lingkungan ini.” Katanya.
Telah dibuat surat kesepakatan dari ketua RT
yang bersama warga untuk mengeluarkan kedua perempuan itu kepada pemilik rumah,
dan sedikit ada perdebatan kecil antara pemilik rumah dan warga, tetapi
akhirnya pemilik rumah mau juga untuk menandatangani surat kesepakatan itu.
(jok)