SURABAYA - Dr Aucky Hinting, PhD, SP, And melalui tim kuasa hukumnya
menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan perdata, gugatan wanprestasi yang
dilakukan mantan pasien bayi tabung, Tomy Han dan Evelyn Soputra.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam
persidangan tersebut adalah, Dr. Budi Wiweko , SPOG, selaku Ketua Persatuan
Dokter Otentik Indonesia (Perfitti) dan DR. Ghansham Anand , SH, Mkn,
Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Ironisnya, dua ahli yang
digadang-gadang mampu untuk membuktikan pemilik Klinik Ferina ini
tidak bersalah dalam melakukan proses bayi tabung terhadap penggugat dan
adanya perbuatan ingkar malah justru berbalik menyerang Aucky Hinting.
Dalam persidangan yang digelar
diruang candra, Dr Budi Wiweko mengatakan, penggugat tidak termasuk pasien
infertilitas sekunder, artinya, pasutri yang tidak hamil dalam waktu satu tahun
(tidak normal).
"Tapi jika sebelumnya sudah
hamil (pasangan normal), proses bayi tabung itu tak boleh
dilakukan,"terang Budi Wiweko saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum
penggugat, Eduard Rudy Suharto pada persidangan, Rabu (25/10/2017).
Sementara DR. Ghansham Anand , SH,
Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
mengatakan, perjanjian antara penggugat dengan tergugat merupakan perjanjian
upaya. Namun, jika perjanjian awal disertakan bukti dengan aseoir maka bukan
lagi disebut perjanjian upaya, melainkan sudah perjanjian hasil.
"Kalau memang ada bukti yang
seperti dimaksud, maka perjanjian itu bukan perjanjian upaya lagi, tapi sudah
menjadi perjanjian hasil, karena sudah menyebut jenis hasil kelamin bayi pada
proses bayi tabung tersebut,"kata Ghansham Anand saat dihadirkan saksi
ahli oleh Aucky Hinting selaku penggugat.
Usai persidangan, Eduard Rudy
Suharto selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan, keterangan dua ahli
yang dihadirkan pihak tergugat justru menguatkan gugatannya.
"Sudah jelas apa yang
diterangkan dua saksi ini semakin menguatkan gugatan kami,"ujar Eduard
Rudy.
Selain itu, lanjut pria yang
menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya mengatakan, apa yang dilakukan tergugat
pada kliennya, sudah merupakan pelanggaran berat dan telah berorientasi bisnis.
"Dan itu dibenarkan oleh saksi Dr Budi SPOG pada persidangan
tadi,"pungkas Eduard Rudy.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula
saat Tomy dan Evelyn yang ingin memiliki bayi laki-laki akhirnya
mengikuti program bayi tabung di dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp
47 juta.
Singkat cerita, bayi yang dilahirkan
Evelyn ternyata berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, bayi tersebut kerap
keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Selain menggugat Aucky Hinting, Tomy
Han dan Evelyn Soputra juga menggugat IDI Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota
Surabaya, lantaran dianggap melakukan pembiaran adanya mal praktek di Klinik
Ferina, milik Aucky Hinting. (Ban)