Saksi Ahli Sudutkan Aucky Hinting

SURABAYA - Dr Aucky Hinting, PhD, SP, And melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan perdata, gugatan wanprestasi yang dilakukan mantan pasien bayi tabung, Tomy Han dan Evelyn Soputra. 

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah, Dr. Budi Wiweko , SPOG, selaku Ketua Persatuan Dokter Otentik Indonesia (Perfitti) dan  DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. 

Ironisnya, dua ahli yang digadang-gadang  mampu untuk  membuktikan pemilik Klinik Ferina ini tidak bersalah dalam melakukan proses bayi tabung terhadap penggugat  dan adanya perbuatan ingkar malah justru berbalik menyerang Aucky Hinting. 

Dalam persidangan yang digelar diruang candra, Dr Budi Wiweko mengatakan, penggugat tidak termasuk pasien infertilitas sekunder, artinya, pasutri yang tidak hamil dalam waktu satu tahun (tidak normal). 

"Tapi jika sebelumnya sudah hamil (pasangan normal), proses bayi tabung itu tak boleh dilakukan,"terang Budi Wiweko saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat, Eduard Rudy Suharto pada persidangan, Rabu (25/10/2017). 

Sementara DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, perjanjian antara penggugat dengan tergugat merupakan perjanjian upaya. Namun, jika perjanjian awal disertakan bukti dengan aseoir maka bukan lagi disebut perjanjian upaya, melainkan sudah perjanjian hasil. 

"Kalau memang ada bukti yang seperti dimaksud, maka perjanjian itu bukan perjanjian upaya lagi, tapi sudah menjadi perjanjian hasil, karena sudah menyebut jenis hasil kelamin bayi pada proses bayi tabung tersebut,"kata Ghansham Anand saat dihadirkan saksi ahli oleh Aucky Hinting selaku penggugat. 

Usai persidangan, Eduard Rudy Suharto selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru menguatkan gugatannya. 

"Sudah jelas apa yang diterangkan dua saksi ini semakin menguatkan gugatan kami,"ujar Eduard Rudy. 

Selain itu, lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya mengatakan, apa yang dilakukan tergugat pada kliennya, sudah merupakan pelanggaran berat dan telah berorientasi bisnis. "Dan itu dibenarkan oleh saksi Dr Budi SPOG pada persidangan tadi,"pungkas Eduard Rudy. 

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat  Tomy dan Evelyn yang ingin memiliki bayi laki-laki akhirnya mengikuti program bayi tabung di dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp 47 juta.

Singkat cerita, bayi yang dilahirkan Evelyn ternyata berkelamin perempuan. Ironisnya lagi, bayi tersebut kerap keluar masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang buruk. 

Selain menggugat Aucky Hinting, Tomy Han dan Evelyn Soputra juga menggugat IDI Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, lantaran dianggap melakukan pembiaran adanya mal praktek di Klinik Ferina, milik Aucky Hinting. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement