Surabaya Newsweek- Perubahan anggaran Keuangan ( PAK ) APBD
Tahun 2017 sebesar Rp18 Miliar untuk proyek trem, terus disoal Komisi C DPRD
Kota Surabaya, statement sekertaris Daerah ( Sekda ) kota Surabaya Hendro
Gunawan pada hari yang lalu terkait, anggaran trem yang sudah dilakukan secara persedur
melalaui Banggar dan Bamus DPRD Kota Surabaya, anehnya menuai protes anggota
komisi C Visensius Awey.
Padahal Ketua Komisi
C Syaifuddin Zuhri tidak pernah mempermasalahkan. Terbukti hingga saat ini
Ketua Komisi C DPRD Surabaya tidak pernah komentar tentang anggaran trem Rp.18
Miliar.
Awey anggota komisi C
mengatakan bahwa, dana cadangan Rp 18 Miliar untuk trem itu adalah anggaran
siluman, karena dibahas tanpa melibatkan komisi C yang membidangi permasalahan
itu.
“Kalau statement
Sekda soal anggaran tambahan untuk trem dianggap sah, meski diusulkan hanya di
dalam Badan Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah(Banmus), tanpa harus
pembahasan terlebih dahulu di komisi, maka itu sama saja mengerdilkan kinerja
komisi,” tandas Awey.
Awey berpendapat,
kinerja komisi untuk membahas anggaran pembangunan secara detail dengan
masing-masing satuan kerja perangkat daerah(SKPD).
Masih Awey, kinerja
komisi ini, diatur dalam peraturan pemerintah dan tata tertib dewan, sesuai
tugas pokok dan fungsinya(Tupoksi).
Mengenai anggaran tambahan trem, lanjut Awey, sedangkan Dinas Perhubungan(Dishub) belum pernah membahasnya sama sekali.
Bahkan Dishub sendiri kurang mengetahui usulan dana trem yang dianggakan dalam PAK.
Mengenai anggaran tambahan trem, lanjut Awey, sedangkan Dinas Perhubungan(Dishub) belum pernah membahasnya sama sekali.
Bahkan Dishub sendiri kurang mengetahui usulan dana trem yang dianggakan dalam PAK.
“Sekda menganggap
keberadaan Komisi tidak perlu lagu, karena bisa lewat Banggar dan Banmus. Untuk
itu komisi dibubarkan saja. Kedepan gaya seperti ini akan menimpa semua
komisi,” ungkap Awey.
Wakil ketua DPRD kota
Surabaya, Masduki Thoha menjelaskan, bahwa pembahasan anggaran di komisi itu
memang sangat perlu, sebelum di tetapkan dalam Banmus dan Banggar. Namun
penambahan anggaran yang sifatnya urgent bisa dilakukan saat rapat Banmus
maupun Banggar.
“Anggaran yang sifat
urgent bisa ditetapkan dalam Banggar dan Banmus, karena anggota nya juga
terdapat unsur pimpinan komisi. Tapi masalahnya, saat penambahan anggaran trem
di Banggar, perwakilan komisi C hampir semuanya tidak ada,” jelas Masduki.
Ia mengatakan, dana
tambahan untuk cadangan itu, memang akan dipergunakan untuk menyewa lahan PT
KAI, yang akan digunakan sebagai jalur trem. Menurut politisi PKB ini, aturan
kerjasama antar institusi sekarang, jika menggunakan asset, harus melalui
sistem sewa menyewa.
“Itu aturan yang dikatakan
oleh Sekda, saat pembahasan di Banggar, PT KAI minta sewa atas jalur trem,
sehingga disetujui oleh anggota Banggar yang hadir. Namun masalahnya anggotanya
tidak komplit,” terangnya.
Komisi C yang masuk
menjadi anggota Banggar dan Banmus yaitu, Syaifuddin Zuhri, Agung Prasoedjo,
Riswanto, Sukadar dan Vinsensius Awey, semuanya itu, lanjut Masduki, tidak
hadir saat Banggar dan Banmus, meski sudah undangan rapat yang disampaikan
melalui komisi.
“Ini ada apa, kok
perwakilan Komisi C tidak hadir semua saat pembahasan anggaran trem. Sekarang
komisi C protes dan menuduh anggaran siluman,” pungkas Masduki. ( Ham )