SURABAYA - Mudjianto, Kepala
Kelurahan (Lurah) Tanah Kali Kedinding dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas
kasus korupsi pungli Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) tahun 2014.
Sementara itu, Soewandono terdakwa lain pada kasus ini juga divonis satu tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mudjianto dan Soewandono bersalah. Menjatuhkan
hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” ujar Tahsin,
ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/10/2017).
Dalam amar putusannya, hakim Tahsin
menilai Mudjianto selaku Lurah Tanah Kali Kedinding telah bersalah melakukan
pungli pada saat sertifikasi tanah dalam program prona di Kelurahan Tanah Kali
Kedinding, Surabaya. Sementara Sorwandono selaku Ketua Kesejahteraan Masyarakat
(BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding dianggap bersalah lantaran telah membantu
Mudjianto dalam melakukan pungli.
Hanya saja, lanjut hakim Tahsin,
perbuatan kedua terdakwa melakukan pungli dianggap sebagai ketidaksengajaan
saja. Pasalnya, menurut hakim Tahsin kedua terdakwa tidak melakukan pemaksaan
dalam praktik pungli tersebut. Hal ini yang akhirnya menjadi pertimbangan
majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan ini terhadap kedua terdakwa.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa
juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta oleh hakim Tahsin. Jika tidak
bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan
selama satu bulan. Vonis yang dijatuhkan hakim Tahsin ini jauh dari tuntutan
jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pada sidang
sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus pungli yang
dilakukan kedua terdakwa ini diungkap oleh Satuan Pidana Korupsi Polres
Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai memungut
biaya terhadap 150 pemohon pengurusan sertifikat program prona pada 2014 silam.
Para pemohon dipungut biaya secara bervariatif,
mulai dari Rp 3-7 juta. Padahal sesuai aturan pemerintah program prona tersebut
tidak dipungut biaya alias gratis. Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat
pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1. (Ban)