BLITAR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota
melakukan evaluasi pemakaian senjata api anggota pasca-insiden penembakan
sesama anggota Brimob di Blora, Jawa Tengah. Petugas Unit Propam
Polres Blitar Kota memeriksa senjata api yang dipegang para
anggota, Kamis (12/10/2017).
Senjata yang dibawa milik anggota maupun
inventaris Polres dan Polsek jajajran. Jenis senjata api yang diperiksa laras panjang dan laras
pendek. Petugas juga mengecek kebersihan dan surat izin
pemegang senjata api. Selain pengecekan,
para anggota pemegang senjata juga diberi pengarahan agar pemakaian dan
penyimpanan senjata api sesuai dengan SOP.
“Pemeriksaan ini rutin dilakukan setiap bulan. sekaligus
juga untuk evaluasi terhadap para anggota yang pemegang senjata api pasca
insiden penembakan sesama anggota Brimob di Blora, Jawa Tengah,” kata
Wakapolres Blitar Kompol Teguh Priyo Wasono.
Dijelaskan, ada
beberapa prosedur yang harus dilalui anggota untuk memegang senjata api. Untuk
memegang senjata api, anggota harus lulus tes psikologi untuk mendapatkan surat
ijin. Surat izin pemegangan senjata api memang hanya berlaku satu tahun.
Tiap satu tahun,
anggota pemegang senjata api wajib memperbarui. Selain itu, anggota juga
harus mendapat rekomendasi dari kepala satuannya. "Selain rekomendasi dari kepala satuan
dan tes psikologi pendapat dari rekan-rekannya di satuan juga akan
menjadi pertimbangan sebelum dikeluarkan izin pemegangan senjata api,"
terangnya.
Jumlah senjata api yang menjadi inventaris Polres Blitar Kota
ada 115 senjata api. Dari total itu, yang sudah diperiksa baru 66 senjata api.
Menurut Teguh, sebagian senjata api lainnya masih belum dibawa ke Polres Blitar
Kota.(dro)