Pengedar 1,6 Gram Sabu Diruntut Ringan

SURABAYA - Supriadi alias Aldi bin Ahmad, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, hanya dituntut 7 Tahun penjara oleh Jaksa Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Kamis (19/10).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1. “Menunut terdakwa Supriadi selama 7 Tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda 800 juta rupiah,” ucap jaksa Darmawati.

Tuntutan yang diterima Supriyadi ini dirasa mencederai rasa keadilan bila dibandingkan dengan sidang perkara narkoba lainnya, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Supriadi jauh lebih ringan dengan tuntutan yang pernah diterima terdakwa Aisya Muawana (54), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya tersebut dituntut 7,5 Tahun penjara dengan barang bukti sabu hanya 0,40 gram.

Sementara bila dibandingkan dengan peran Supriadi yang selaku pengedar dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 gram, JPU Darmawati hanya menuntut hukuman 7 Tahun penjara.

Dari penanganan dua kasus narkoba ini, terlihat adanya pemberian tuntutan yang tidak punya standarisasi oleh pihak JPU. Terdakwa narkoba dengan barang bukti sedikit malah dituntut berat, sementara terdakwa dengan barang bukti yang banyak malah dituntut ringan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari petugas Polda Jatim mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa Supriadi melakukan peredaran jenis sabu, kemudian petugas menindaklanjuti informasi  saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement