SURABAYA
- Supriadi alias Aldi bin Ahmad,
terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, hanya dituntut 7
Tahun penjara oleh Jaksa Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Kamis
(19/10).
Dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Supriadi dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Pasal 114 ayat 1. “Menunut terdakwa Supriadi selama 7
Tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda 800 juta rupiah,” ucap jaksa
Darmawati.
Tuntutan yang diterima Supriyadi ini
dirasa mencederai rasa keadilan bila dibandingkan dengan sidang perkara narkoba
lainnya, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Supriadi jauh lebih ringan
dengan tuntutan yang pernah diterima terdakwa Aisya Muawana (54), warga Jalan
Wonokusumo, Surabaya tersebut dituntut 7,5 Tahun penjara dengan barang bukti
sabu hanya 0,40 gram.
Sementara bila dibandingkan dengan
peran Supriadi yang selaku pengedar dengan barang bukti narkoba berupa sabu
seberat 1,6 gram, JPU Darmawati hanya menuntut hukuman 7 Tahun penjara.
Dari penanganan dua kasus narkoba
ini, terlihat adanya pemberian tuntutan yang tidak punya standarisasi oleh
pihak JPU. Terdakwa narkoba dengan barang bukti sedikit malah dituntut berat,
sementara terdakwa dengan barang bukti yang banyak malah dituntut ringan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal
dari petugas Polda Jatim mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa Supriadi
melakukan peredaran jenis sabu, kemudian petugas menindaklanjuti informasi
saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus
plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram. (ban)