TULUNGAGUNG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Cakra) melaporkan pemerintahan desa
Ngranti kecamatan Boyolangu Tulungagung ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di
Jakarta. Dugaan penyelewengan penyelenggaraan program nasioanal (prona) tahun
2015. LSM melaporkan ada 390 bidang tanah atau pemohon mendaftarkan proses
sertifikat perbidang Rp 300ribu. LSM juga menerima laporan dari salah satu
warga, bahwa tahun 2017 ada pengurusan sertifikat melalui prona biaya rp
300ribu.
Sebelum LSM
melaporkannya, LSM telah berkirim surat klarifikasi ke pemerintahan desa
Ngranti di tujukan ke Kepala Desa, Yulianto. Oleh karena surat klarifikasi yang
dilayangkan LSM tidak ditanggapi. Maka, LSM melaporkan dugaan kasus tersebut ke
Ombudsman RI di Jakarta. Dan tampaknya Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di
Surabaya sudah berkirim surat yang kedua kali, pada 27/9, tentang laporan LSM
tersebut.
Namun, surat
Ombudsman yang dikirim ke pemerintahan desa Ngranti, hingga sekarang belum
ditanggapi. Di konfirmasi Kepala Desa Ngranti di kantornya mengatakan “Saya
banyak kedatangan surat, tetapi saya biarkan, karena saya sudah diperiksa
Inspektorat, jadi, silahkan ke Inspektorat saja”, sahutnya.
“Mengenai kwitansi
sudah saya kroscek ke Pokmas, ternyata tidak ada, berarti kwitansi tersebut
palsu, ayo, kalau berani silahkan dinaikkan dan buktikan di Pengadilan, kalau
tidak terbukti akan saya tuntut balik pencemaran nama baik” tantangnya.
“Sedikit banyak saya paham hukum, saya juga jurusan hukum,” imbuhnya.
Berkaitan prona
kapasitas saya sama dengan Badan Pertengahan Nasional (BPN), Kepolisian,
Kejaksaan. Kalau saya disalahkan, silahkan salahkan Kejaksaan, Kepolisian, BPN,
logikanya begitu kan ?, ucapnya. Kalau
saya dikatakan pungli, pungli itu apa ?, dasarnya pungli itu bermacam-macam.
Kalau mau stempel berapa puluh stempel saya bisa pesan. Saya itu hanya
mensosialisasikan fasilitas tempat, saya tidak memaksa masyarakat. Karena BPN
yang punya program prona, diterima atau tidak di masyarakat, ya sudah, ujarnya,
Senin (23/11) pagi.
Dihubungi sekretaris LSM Cakra, Totok, melalui WhatsApp
mengatakan, kami sudah berkirim surat ke desa Ngranti dugaan adanya pungutan.
Dugaan pungutan yang dimaksud, Kepala Desa Ngranti tidak memberikan jawaban.
Sehingga kami mengadukan dugaan pungutan tersebut ke Ombudsman. Kami masih
menunggu hasil dari Ombudsman, jelasnya. (NAN)