SIDOARJO - Tim petugas Satuan
Reskrim, Polresta Sidoarjo, akhirnya meringkus JS (42) warga Mojokerto. Tersangka
diringkus di rumahnya tanpa perlawanan usai membobol kantor PT Aneka Usaha
Krian dan berhasil menggondol uang tunai Rp 39 juta pada 20 September 2017
kemarin.
Karena mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta dan dua buah HP itu,
kantor yang bergerak dibidang usaha angkutan truk besar ini melaporkan ke
Polsek Krian untuk dilanjutkan ke Reskrim, Polresta Sidoarjo untuk proses
penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya dikembangkan dan tersangka diringkus di
rumahnya itu.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi Unit
reskrim Polresta Sidoarjo untuk mengukap siapa pelaku pembobo perusahaan
dibidang transpotasi itu. Pasalnya, Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kompol
Mohammad Harris hanya selang waktu beberapa hari setelah laporan diterimanya
pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.
Kasat Reskrim, Kompol Mohammad
Harris menyampaikan, awal aksi pelaku terbongkar saat beberpa karyawan masuk
kerja. namun, setalah masuk keruangan diketahui sudah dalam kondisi berantakan.
"Tiga karyawan pada waktu masuk kantor ada kecurigaan karena ruang kantor
berantakan. Setelah dicek ada barang-barang yang hilang dan uang yang ditaruh
di laci dalam keadaan terbuka. Saat pencurian yang hilang dua buah HP dan uang
Rp 39.000.000," terang, mantan Kapolsek Simokerto Surabaya, pada memojatim
pada hari Selasa (03/10/2017).
Sebelum menangkap tersangka, lanjut
Harris pihaknya melaksanakan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari
keterangan para saksi itu, hasilnya mengarah ke tersangka (JS) yang sehari-haru
bekerja sebagai pencari barang rongsokan.
Tersangka ini masuk lokasi PT Aneka
Usaha sambil mempelajari lokasi yang akan menjadi sasarannya."Aksi tersangka masuk pada
malam hari melalui tembok setinggi 3 meter dengan tali yang disiapkan naik
melalui cendela kamar mandi dan langsung menuju ruang kantor untuk mengambil HP
dan dan uang tunai itu. Selanjutnya keluar lewat jalan semula," tegasnya.
Sementara itu, kata Harris hasil
pencurian dibelikan perhiasan gelang kalung seharga Rp 13 jt dan uang sisa Rp
3,6 juta disita. "Sisanya habis untuk keperluan
sehari- hari tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Mon)