SIDOARJO - Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap Lukman
Saleh Pejabat teknis pengadaan Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DP3)
Kabupaten Sidoarjo setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam terkait dugaan
korupsi paket proyek Jitut Jides APBN 2015 senilai Rp 16,8 Miliar. Tersangka
Lukman yang juga sebagai Kasubag Perencanaan ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
klas IIA Sidoarjo Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari
Sidoarjo, Adi Harsanto dalam keterangannya menyatakan, penahanan yang dilakukan
terhadap tersangka ini karena sebagai pejabat teknis pengadaan tersangka
bertanggung jawab dalam pemecahan 63 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang
dibagikan kepada sekitar 30 rekanan.
“Dalam pelaksanaannya tersangka telah
melanggar Perpres no 54 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa,
sehingga atas perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 11 Miliar,” ungkapnya
Senin (2/10).
Disamping itu lanjut Adi, kualitas
pekerjaan yang berada di lapangan sangat rendah ditambah lagi ada beberapa
paket pekerjaan yang volumenya kurang. “Terjadi pengurangan volume pekerjaan
dan juga ada paket pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif,”tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan
pengembangan terhadap kasus ini dan sudah mengantongi beberapa nama yang akan
menyusul untuk ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak menutup kemungkinan kita
akan menambah jumlah tersangka, saat ini kita sedang mengumpulkan
bukti untuk menjerat pelaku yang lain di DP3 maupun rekanan,”tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum
tersangka Bambang terkait penahanan kliennya pihaknya menyatakan akan
mentaati prosedur hukum yang berlaku. Saat ditanyakan tentang rencana
praperadilan terhadap status kliennya. “Saat ini pihaknya belum ada rencana
untuk praperadilan status yang ditetapkan terhadap kliennya, ”pungkasnya.
Atas
perbuatannya pihak penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menjerat tersangka
Lukman Soleh dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu
juga dijerat pasal 55 KUHP.(mon)