Membedah Kasus Tanah di Kelurahan Medokan Ayu, Pemkot Lapor Polisi


Surabaya Newsweek- - Carut marut  status hak penguasaan tanah di kelurahan Medokan Ayu, membuat Pemkot Surabaya mengambil sikap  dan melimpahkan masalah ini kepada penegak hukum, berawal dari kepenggurusan surat riwayat tanah dari warga , akhirnya terkuak bahwa data surat tanah  yang diajukan oleh warga tidak terdaftar dibuku milik kelurahan, bahkan data asli kepemilikan hak atas tanah warga yang tercatat di buku Kelurahan Medokan Ayu.

Ternyata, masih ada buku salinan lagi hak atas tanah warga sebanyak 5 buku dalam bentuk copy an, anehnya dari daftar kepemilikan dari lima buku copy –an itu, semuanya tidak sama satu dengan yang lainnya, termasuk buku asli yang dimiliki oleh, Kelurahan Medokan Ayu yang diketahui masih bersih, hanya ada catatan perubahan pada langsiran tahun 1974 yang ditulis dengan tinta merah.

Untuk mengantisipasi timbulnya unsur pidana yang akan menimpa lurah Medokan Ayu , pihak Pemkot Surabaya melalui Asisten 1 bidang pemerintahan Yayuk Eko Agustin, melaporkan masalah ini kepada Polrestabes Surabaya, sekalian meminta petunjuk untuk jalan keluarnya , sehinga tidak merugikan pihak terkait seperti Lurah Medokan Ayu yang mempunyai wilayah tersebut.

“Untuk antispasi kebijakan yang salah yang dilakukan Lurah Medokan Ayu , maka kami melaporkan masalah ini dipihak kepolisian , agar kasus ini bisa ditangani secara persedur oleh penegak hukum,”ujar Yayuk.

Dalam hal ini, kasus yang paling krusial menurut Yayuk Eko Agustin terjadi kepada persil 100 di Kelurahan Medokan Ayu, ada tanah dengan 3 nama dengan obyek yang sama, ada petok tapi tidak tercantum di buku asli milik Keruhan, bukan hanya terjadi kepada persil 100, tetapi di persil 25 Medokan Ayu juga terjadi hal serupa.

“Masalah yang paling krusial ada di persil 100 , dengan ribuan titik pemilik tanah, tapi hampir semuanya datanya amburadul, dari lima buku yang dimiliki kelurahan terkait status tanah semuanya berbeda, kita binggung, harus mengacu pada buku yang mana,”tandas Asisten 1 Pemkot Surabaya.
Masih Yayuk, pelimpahan masalah kasus tanah diwilayaj Kelurahan Medokan Ayu ke Polrestabes Surabaya dengan tujuan membedah kasus terkait carut marut pembukuan status tanah yang ada di Kelurahan Medokan Ayu.


“Pelimpahan kasus yang ada diwilayah Kelurahan Medokan Ayu, kepada penegak hukum dengan tujuan untuk membedah kasus tanah, yang saat ini menimbulkan banyak masalah di masyarakat, agar pemberian surat riwayat tanah kepada warga nantinya , bisa sesuai dengan kepemilikan yang sah dan tidak menimbulkan prodak hukum,”ungkap Yayuk. ( Ham )   
Lebih baru Lebih lama
Advertisement