Surabaya
Newsweek- - Carut marut status hak
penguasaan tanah di kelurahan Medokan Ayu, membuat Pemkot Surabaya mengambil
sikap dan melimpahkan masalah ini kepada
penegak hukum, berawal dari kepenggurusan surat riwayat tanah dari warga ,
akhirnya terkuak bahwa data surat tanah yang diajukan oleh warga tidak terdaftar
dibuku milik kelurahan, bahkan data asli kepemilikan hak atas tanah warga yang
tercatat di buku Kelurahan Medokan Ayu.
Ternyata,
masih ada buku salinan lagi hak atas tanah warga sebanyak 5 buku dalam bentuk
copy an, anehnya dari daftar kepemilikan dari lima buku copy –an itu, semuanya tidak
sama satu dengan yang lainnya, termasuk buku asli yang dimiliki oleh, Kelurahan
Medokan Ayu yang diketahui masih bersih, hanya ada catatan perubahan pada
langsiran tahun 1974 yang ditulis dengan tinta merah.
Untuk
mengantisipasi timbulnya unsur pidana yang akan menimpa lurah Medokan Ayu ,
pihak Pemkot Surabaya melalui Asisten 1 bidang pemerintahan Yayuk Eko Agustin,
melaporkan masalah ini kepada Polrestabes Surabaya, sekalian meminta petunjuk
untuk jalan keluarnya , sehinga tidak merugikan pihak terkait seperti Lurah
Medokan Ayu yang mempunyai wilayah tersebut.
“Untuk
antispasi kebijakan yang salah yang dilakukan Lurah Medokan Ayu , maka kami
melaporkan masalah ini dipihak kepolisian , agar kasus ini bisa ditangani
secara persedur oleh penegak hukum,”ujar Yayuk.
Dalam hal
ini, kasus yang paling krusial menurut Yayuk Eko Agustin terjadi kepada persil
100 di Kelurahan Medokan Ayu, ada tanah dengan 3 nama dengan obyek yang sama,
ada petok tapi tidak tercantum di buku asli milik Keruhan, bukan hanya terjadi
kepada persil 100, tetapi di persil 25 Medokan Ayu juga terjadi hal serupa.
“Masalah
yang paling krusial ada di persil 100 , dengan ribuan titik pemilik tanah, tapi
hampir semuanya datanya amburadul, dari lima buku yang dimiliki kelurahan
terkait status tanah semuanya berbeda, kita binggung, harus mengacu pada buku
yang mana,”tandas Asisten 1 Pemkot Surabaya.
Masih Yayuk,
pelimpahan masalah kasus tanah diwilayaj Kelurahan Medokan Ayu ke Polrestabes
Surabaya dengan tujuan membedah kasus terkait carut marut pembukuan status
tanah yang ada di Kelurahan Medokan Ayu.
“Pelimpahan
kasus yang ada diwilayah Kelurahan Medokan Ayu, kepada penegak hukum dengan
tujuan untuk membedah kasus tanah, yang saat ini menimbulkan banyak masalah di
masyarakat, agar pemberian surat riwayat tanah kepada warga nantinya , bisa
sesuai dengan kepemilikan yang sah dan tidak menimbulkan prodak hukum,”ungkap
Yayuk. ( Ham )