Surabaya Newsweek- Walaupun Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan PD RPH ) Kota Surabaya masih
bermasalah terkait pemyalahgunaan anggaran keuangan, yang kini ditangani oleh
Kejaksaan Tanjung Perak, namun demi meningkatkan pelayanan
dan kualitas kerja terkait pengurusan penyedia jasa pemotong hewan serta, penyediaan daging
bagi masyarakat, Perusahaan
Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya
yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) membuka lowongan
pekerjaan di sektor Badan Pengawas (Bawas).
Kepala Bagian
Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Chalid mengatakan, maksud dan tujuan
perekrutan ini agar pengurusan terkait penyedia jasa pemotong hewan dan
penyediaan daging kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ada di
Peraturan Daerah (Perda).
“Daging itu kan
kebutuhan pokok masyarakat, maka pelayanannya harus baik dan pemkot menyediakan
fasilitas ini,” kata Khalid, Selasa (31/10).
Selain
itu, kata Chalid, proses seleksi pegawai dilakukan
oleh bagian perekonomian dan usaha daerah pemkot surabaya sediri. Ditanya soal jumlah
formasi yang dibutuhkan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan 3 orang
untuk menjadi bawas.
“Nanti fungsi
utama calon Badan Pengawas di RPH adalah mengontrol kinerja direktur RPH berdasarkan
susunan rencana kerja atau corporate plan
yang telah dibuat direktur,” ujar Khalid.
Disampaikan Khalid,
kualifikasi atau persyaratan untuk bisa menjadi Badan Pengawas adalah sebagai
berikut, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1
semua jurusan (diutamakan memiliki keahlian di bidang Veteriner / seni dan ilmu kedokteran hewan), tidak
menjadi anggota partai politik, tidak terlibat hubungan kekerabatan dengan
kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota direksi atau badan pengawas PD
Rumah Potong Hewan sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke
samping.
Adapun pelamar diminta untuk mengirim
surat lamaran dengan lampiran berupa, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah,
KTP, KK, SKCK yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak
2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba
serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota
parpol.
“Penerimaan surat
lamaran ditujukan kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha
Daerah Jl. Taman Surya No 1 Surabaya, paling lambat tanggal 4 November 2017
pukul 12.00 WIB” jelasnya.
Dengan adanya
calon badan pengawas yang baru, Chalid berharap kinerja RPH semakin apik, baik dari segi pelayanan kepada
masyarakat maupun kualitas daging yang nanti dihasilkan, yakni memenuhi
syarat-syarat kesehatan. “Doakan agar semua berjalan dengan baik,” ungkapnya. ( Ham )