SURABAYA - Ponggowo Santoso, 66 tahun yang akrab
dipanggil pak Pong, seakan tidak berdaya menghadapi ulah yang dilakukan oleh
kongsi bisnisnya, Tjahjo Widodo alias Ayong. Sebab, sejak bergabung dengan PT
SGS pada tahun 2010 menjabat sebagai komisaris hingga mengundurkan diri pada 10
Oktober tahun 2013 tidak pernah mendapat keuntungan dari saham yang telah
disetorkan pada perusahaan tersebut sebesar 48 persen sahamnya atau berjumlah
sekitar Rp 2 miliar lebih, dan puluhan sertifikat SHM miliknya.
“Sejak saya
bergabung hingga membuat surat pengunduran diri pada PT SGS pada tahun 2013,
saya belum pernah diajak mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) PT SGS dan
juga belum pernah mendapatkan laporan neraca keuangan perusahaan itu,” ungkap
Punggowo Santoso, Sabtu siang, (23/9) disela kesibukannya.
Dia juga melaporkan Ayong atas kasus penipuan dan
penggelapan pada Polda Jatim tanggal 9 Maret 2017 dan mendapat tanda bukti
lapor nomor TBL/302/III/2017/UM/Jatim.Perkara ini sedang berjalan dan ditangani
Subdit IV, Renakta Reskrimum Polda Jatim dan informasi yang diterima oleh media
ini akan segera dilakukan gelar internal dan dilanjutkan dengan gelar perkara
lengkap.
Laporan yang dibuat Punggowo Santoso tertanggal 25 September 2016,
dengan tanda bukti lapor nomor TBL/1115/IX/2016/UM/Jatim atas terlapor Ayong
tentang tindak pidana penggelapan 8 sertifikat SHM yang ditangani oleh Unit
Tanah dan Bangunan Reskrimum Polda Jatim tidak jelas penanganannya, karena
gelar perkaranya belum pernah dilaksanakan. “Apalagi untuk penetapan
tersangkanya, saya tidak tahu lagi, “ keluhnya.
Menurutnya, 8 sertifikat itu diminta oleh Ayong
dengan alasan akan dicarikan uang dan uangnya akan diberikan kepada Punggowo.
Namun, dalam prakteknya sertifikat SHM sebanyak 8 tersebut digadaikan kepada
orang yang mengaku bernama Probo dan uangnya dinikmati sendiri oleh Ayong.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari uangnya
berasal dari 8 sertifikat SHM tersebut,” terang Punggowo Santoso.
Dikatakannya
pula, tahun 2009 ikut mendirikan pabrik aspal PT Surya Marga Utama (SMU),
berupa; Aspal Mix Plan (AMP). Nasibnya serupa dengan perusahaan di PT SGS,
tidak pernah mendapatkan laporan neraca pembukuan maupun mengikuti RUPS.
Termasuk, pembagian keuntungan dari PT SMU yang sampai sekarang masih
beroperasi usaha pabrik aspal itu, cetus Pung.
Aksi penipuan/penggelapan bukan hanya ditujukan pada
Punggowo Santoso, istrinya bernama Devi Annora juga berhasil kena ‘tilep’
uangnya sebesar Rp 2 miliar. Betapa tidak, Kepala Cabang Utama Bank Jatim
Surabaya dan Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo memberikan keterangan, bahwa
tagihan yang diperoleh pada PT SGS akan ditransfer ke rekening Devi Annora.
Namun, tagihan-tagihan yang sudah diperoleh dari PT SGS dari pemberi
order/kerja hingga saat ini tidak pernah ditransfer kepada rekening istri saya,
pungkasnya.
Dari laporan yang dibuat oleh Ponggowo Santoso di
Polda Jatim beberapa waktu lalu, terkesan disangsikan akurasinya. Sebab,
biasanya laporan yang dibuat sebagai Tanda Bukti Lapor terdapat alamat lengkap
dan nomer telp/Fax/Email tidak tercantum alamatnya sehingga laporan ini
terkesan tidak serius dan diduga hanya sebagai ‘trik’ agar asset-aset berupa
puluhan sertifikat yang dijaminkan di Bank Jatim sebagai komisaris di PT Surya
Graha Semesta tidak ikut dieksekusi oleh pihak berwajib akibat ulah Ayong ?
Sementara itu, Ponggowo Santoso yang dihubungi untuk konfirmasi hingga berita ini diturunkan terkait aksinya
ini diduga hanya sebagai ‘trik’ untuk
menghindarkan diri dari jeratan hokum melalui ponselnya tidak diangkat dan
pertanyaan melalui SMS juga tidak dibalas yang bersangkutan… (b)