SURABAYA - Heri dan Sugeng, Dua
Pejabat Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya bernasib sial. Kendati telah
mengembalikan kerugian negara senilai Rp 198 juta, tapi kedua tersangka korupsi
dana hibah Pemkot Surabaya, Tahun anggaran 2014 tetap ditahan oleh penyidik
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Dari pantauan di Kejari Surabaya,
Keduanya ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Mereka
menjalani pemeriksaan yang cukup lama. Sekira pukul 16.05 WIB, Keduanya
diturunkan dari gedung Pidsus menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi
tahanan.
"H dan S, tersangka korupsi
dana hibah tahun 2014 ini kami tahan selama 20 hari kedepan,"kata Kajari
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Jum'at (13/10/2017).
Dijelaskan Didik, Kerugian keuangan
negara yang telah dikembalikan kedua tersangka tidak akan menghentikan kasus
ini. "Sesuai pasal 4, pengembalian kerugian tidak menghapus
pidana,"sambung jaksa kelahiran Bojonegoro.
Seperti diketahui, Pada 2014 lalu,
KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin
percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan sesuai dengan
proposal yang diajukan KUB Cahaya.
Namun, ternyata harga mesin
percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut
hanya Rp 178 juta yang dibeli KUB Cahaya dari Paijo, pedagang mesin percetakan.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB
Cahaya, yang masing-masing orang mendapat dua juta rupiah.
Ironisnya lagi, ternyata sejak
dibeli oleh KUB Cahaya pada tiga tahun lalu, mesin tersebut tak kunjung
dikirim, dengan dalih belum dilunasi oleh KUB Cahaya.
Tak hanya itu, KUB Cahaya ternyata
juga fiktif dan tidak pernah ada. Pengurus KUB Cahaya hanya dipinjam KTP oleh
kedua tersangka. Nah, ditengah proses penyidikan, kedua tersangka
akhirnya mengembalikan uang yang telah dicaploknya itu ke penyidik Pidsus
Kejari Surabaya. (ban)