Surabaya Newsweek- Tudingan tambahan anggaran
siluman Rp.18 Miliar untuk trem oleh
Komisi C DPRD Kota Surabaya, terhadap Pemkot Surabaya , akhirnya terjawab melalui
Seketaris Kota ( Sekkota ) Surabaya Hendro Gunawan, menurutnya anggaran Rp 18
Miliar memang ada dan akan digunakan untuk menyewa lahan PT KAI Daop 8
Surabaya, karena kewajiban Pemkot Surabaya untuk mengunakan lahan milik PT KAI,
masuk dalam kategori sewa dan itu mengacu
pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.
“Semua itu mengacu pada sistem administrasi, jadi kita harus patuhi
aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik Pemkot saja, harus menyewa lahan
pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik Pemkot. Apalagi antar institusi
lain. Pemkot memang harus reaktivasi,” ujar Hendro.
Masih Hendro, soal pengajuan
anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan
Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus)
tanpa melalui komisi dan Pemkot
merasa benar, karena kedua perangkat legislatif itu, merupakan representasi seluruh unsur pimpinan.
“Kalau ada unsur pidanannya, dimana letaknya. Kita kan belum
action menggunakan dana itu. Lagipula, Banmus dan Banggar kan sudah mewakili
semua anggota dewan, karena disana sudah ada unsur pimpinan komisi, fraksi dan
pimpinan dewan, sedangkan saat ini
Proyek Trem sudah masuk tahap lelang ” ungkap Hendro.
Hendro menambahkan, para investor yang
berminat, harus mengikuti seleksi beauty contest dengan bentuk penawaran
kerjasama. Untuk itu, Pemkot menganggap perlu menyediakan dana reaktivasi, jika
sewaktu-waktu proses lelang investor ini selesai dan muncul pemenangnya.
“Kalau ada pemenangnya kan, kita wajib memperlihatkan
barangnya. Makanya kita anggarkan dana sewa lahan. Dana ini dianggarkan setelah
kementerian perhubungan (Kemenhub) benar benar tidak ada kepastian membiayai
proyek trem,” tambahnya. ( Ham )