Komplotan Pencuri Baju Antar Propinsi Diringkus Polsek Gayungan

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus komplotan pencurian baju antar provinsi, para pelaku terdiri enam pria dan empat perempuan. Pelaku perempuan antara lain; Susimah (31), asal Majenang, Cilacap; Sri Rahayu (30), asal Cipondo, Kalideres, Tangerang; Nurjanah (35), asal Semara, Kalideres, Tangerang; Astuti (29), asal Desa Ngidiko, Galela Barat, Maluku.

Kemudian pelaku pria adalah; Fahri (34), asal Halmahera, Maluku; Efri Purwanto (32), asal Kalideres, Tangerang; Endra Setiawan (34), asal Kampung Pangkalan, Kalideres, Tangerang; Bahrudin (34), asal Cipondo, Kalideres, Tanggerang; Husril (24), asal Semara, Kalideres, Tanggerang; dan M Deni Gunawan (18), asal Kalideres, Tangerang.

Kqpolsek Gayungan, Kompol Lukito, komplotan ini berhasil terungkap  setelah pihak Mall mendapatkan laporan adanya kehilangan celana di salah satu gerai. Kemudian pihak Mall langsung melakukan pemantauan rekaman CCTV dan mendapati kedua orang yang gerak-geriknya mencurigakan tersebut.

Setelah mengetahui wajah pelaku, pihak mal berkoordinasi dengan satpam. Kemudian satpam yang ada di luar langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku sebelum melarikan diri. Saat itu juga satpam langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka yang sudah buru-buru akan keluar. Kemudian setelah dihentikan satpam dan dilakukan penggeledahan dalam kaos tersangka, ditemukan barang bukti celana tujuh lembar. Oleh satpam, kedua tersangka kemudian diserahkan ke Mapolsek Gayungan.

Salah satu otak pencurian, Endra Setiawan, komplotannya sudah beraksi melakukan pencurian baju selama lima bulan di beberapa mal di kota besar. Selama Lima bulan beraksi, komplotan tersebut beraksi di Matahari Mall Jakarta, Matahari Bandung, Bogor, Tangerang, Jogjakarta dan Surabaya.

Untuk mengelabuhi petugas keamanan, dia bersama komplotanya saling berbagi tugas. Tiap kali beraksi selalu membawa korset yang sudah dipakai di pinggang dan tertutup kaos. Saat mengambil kami berbagi tugas. Dengan pura-pura membeli kemudian kami dua orang mengambil baju. Satu orang menjadi pembawa baju curian, dan satu orang perempuan menutupi aksi dengan badan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari rekaman CCTV mall. Dalam sekali beraksi korset yang digunakan alat penyimpan baju itu dapat menampung maksimal tujuh baju celana. Selain mengambil celana, pelaku juga mencuri kaos bermerk, parfum dan kemeja.

Dalam sekali beraksi, mereka bisa mendapatkan puluhan baju yang kira-kira jika dijual kembali bisa mendapatkan uang Rp 2 juta. Baju-baju hasil curian itu mulanya disimpan terdahulu. Kemudian setelah terkumpul banyak, baju akan dijual dikawasan pinggiran di Jakarta dengan harga yang miring.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti delapan buah celana panjang merk Executive, dua buah korset hitam, satu buah jaket warna biru, belasan parfum, satu unit mobil Terios putih dengan nopol B 1685 CQF, dan satu unit Daihatsu Xenia dengan nopol B 1631 BMA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement