KEDIRI – Indonesia
sudah masuk pada kategori darurat narkoba, bagaimana tidak saat ini narkoba
tidak hanya merambah dikota-kota besar saja namun sudah masuk dan meracuni
masyarakat yang berada di daerah-daerah termasuk Kabupaten Kediri. Tidak
sembarangan, korbannya pun banyak berjatuhan dari kalangan pelajar yang merupakan
generasi penerus bangsa.
Melihat
begitu dasyatnya pengaruh narkoba bagi masyarakat khususnya pelajar, Polres
Kediri dan Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dan Penandatanganan MOU
Penyalahgunaan Narkoba antara Polres Kediri dan Polres Kediri Kota bersama
Pemerintah Kabupaten Kediri.
Apel bersama tersebut dilaksanakan di lapangan
belakang Pemda Kediri dan diikuti oleh pelajar mulai dari SD, SLTP, SMA Swasta
maupun Negeri se-Kabupaten Kediri (19/10). Turut hadir pula dalam apel tersebut
Dandim 0809 Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Kepala BNN Kab. Kediri
dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Kediri.
Bertindak
sebagai Pimpinan Apel adalah Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, SIK, SH, MH. Dalam
sambutannya menyampaikan Narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu kami dari
kepolisian melaksanakan penandatanganan MOU Penyalahgunaan Narkoba dengan
Pemerintah Kabupaten Kediri yang bertujuan agar Program Pendidikan Tentang
Bahaya Narkoba diikutsertakan dalam Kurikulum SD, SMP dan SMA di seluruh
Kabupaten Kediri.
Sebagaimana
kita ketahui bersama dalam kurun waktu terakhir ini Kabupaten Kediri menjadi
sasaran peredaran dan penggunaan narkoba. Semua pasti mengetahui dampak yang
ditimbulkan jika kita mengkonsumsi narkoba yaitu kematian yang setiap saat
menghantui kita. Untuk itu Pemerintah berkomitmen bersama untuk memberantas
penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Sangat
miris, menurut catatan dari BNN Pusat, setiap harinya ada 50 orang meninggal
sia-sia karena penyalahgunaan narkoba. Usia yang sangat rentan terhadap
penyalahgunaan narkoba adalah diusia 17 hingga 25 tahun. Usia tersebut masuk
dalam masa-masa produktif yaitu para pelajar dan mahasiswa.
Bupati
Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengatakan kita harus tegas dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba terutama bagi para pengedar. Hukuman yang berat harus
diberikan kepada sang pengedar, karena merekalah yang mempengaruhi pelajar
sehingga menggunakan narkoba.
“Saya
sangat setuju dengan materi dan sosialiasai tentang bahaya narkoba dimasukkan
kedalam kurikulum pembelajaran. Bisa juga setiap masuk dalam proses belajar
mengajar para murid diberikan sosialisasi bahaya narkoba tersebut. Dengan cara
seperti itu pasti akan tertanam dipikiran para pelajar, bahwa narkoba akan
berdampak negatif bagi masa depan mereka sendiri,” tegas Bupati Kediri.
Pada
apel bersama tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang
telah disita dalam kurun waktu mulai bulan Januari hingga Mei sebagai berikut,
narkoba jenis pil LL sebanyak 186.508 butir, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak
47.96 gram dan psiktropika jenis pil trex sebanyak 44000 butir. (dim/kominfo)