Komitmen Pemkab. Kediri Bersama Polres Kediri Dan Polres Kediri Kota Berantas Narkoba



KEDIRI – Indonesia sudah masuk pada kategori darurat narkoba, bagaimana tidak saat ini narkoba tidak hanya merambah dikota-kota besar saja namun sudah masuk dan meracuni masyarakat yang berada di daerah-daerah termasuk Kabupaten Kediri. Tidak sembarangan, korbannya pun banyak berjatuhan dari kalangan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.

Melihat begitu dasyatnya pengaruh narkoba bagi masyarakat khususnya pelajar, Polres Kediri dan Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dan Penandatanganan MOU Penyalahgunaan Narkoba antara Polres Kediri dan Polres Kediri Kota bersama Pemerintah Kabupaten Kediri. 

Apel bersama tersebut dilaksanakan di lapangan belakang Pemda Kediri dan diikuti oleh pelajar mulai dari SD, SLTP, SMA Swasta maupun Negeri se-Kabupaten Kediri (19/10). Turut hadir pula dalam apel tersebut Dandim 0809 Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Kepala BNN Kab. Kediri dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Kediri.

Bertindak sebagai Pimpinan Apel adalah Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, SIK, SH, MH. Dalam sambutannya menyampaikan Narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu kami dari kepolisian melaksanakan penandatanganan MOU Penyalahgunaan Narkoba dengan Pemerintah Kabupaten Kediri yang bertujuan agar Program Pendidikan Tentang Bahaya Narkoba diikutsertakan dalam Kurikulum SD, SMP dan SMA di seluruh Kabupaten Kediri.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam kurun waktu terakhir ini Kabupaten Kediri menjadi sasaran peredaran dan penggunaan narkoba. Semua pasti mengetahui dampak yang ditimbulkan jika kita mengkonsumsi narkoba yaitu kematian yang setiap saat menghantui kita. Untuk itu Pemerintah berkomitmen bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sangat miris, menurut catatan dari BNN Pusat, setiap harinya ada 50 orang meninggal sia-sia karena penyalahgunaan narkoba. Usia yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba adalah diusia 17 hingga 25 tahun. Usia tersebut masuk dalam masa-masa produktif yaitu para pelajar dan mahasiswa.

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengatakan kita harus tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terutama bagi para pengedar. Hukuman yang berat harus diberikan kepada sang pengedar, karena merekalah yang mempengaruhi pelajar sehingga menggunakan narkoba.

“Saya sangat setuju dengan materi dan sosialiasai tentang bahaya narkoba dimasukkan kedalam kurikulum pembelajaran. Bisa juga setiap masuk dalam proses belajar mengajar para murid diberikan sosialisasi bahaya narkoba tersebut. Dengan cara seperti itu pasti akan tertanam dipikiran para pelajar, bahwa narkoba akan berdampak negatif bagi masa depan mereka sendiri,” tegas Bupati Kediri.

Pada apel bersama tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah disita dalam kurun waktu mulai bulan Januari hingga Mei sebagai berikut, narkoba jenis pil LL sebanyak 186.508 butir, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47.96 gram dan psiktropika jenis pil trex sebanyak 44000 butir. (dim/kominfo)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement