BONDOWOSO –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs. H. Karna
Suswandi, mendatangi Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan keterangan
terkait laporan kebohongan publik oleh LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI), Kamis 12/10/2017. Namun, hingga saat ini polisi masih belum menemukan
adanya unsur pidana dalam proses tersebut.
Kami masih belum
bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang
dirugikan dalam laporan ini, ujar Kasat Reskrim, AKP Julian Kamdo Warokka, SH saat
dikonfirmasi sebelumnya.
Menurutnya, UU
No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pasal 55 mengharuskan
ada kerugian bagi orang lain. Sementara terkait laporan kebohongan publik ini
juga tidak tahu siapa yang dirugikan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan
apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini.
Sejauh ini juga
masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara
saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan
publik ini, tambahnya.
Karna Suswandi
membenarkan dirinya mendatangi Polres Bondowoso terkait tuduhan melakukan kebohongan
publik saat memberikan pernyataan dalam peristiwa terjadinya longsor di sisi
Jembatan Ki Ronggo beberapa bulan lalu. Saat itu, dirinya menjelaskan bahwa
peristiwa longsor tersebut terjadi karena faktor alam dan bukan karena
kelalaian dalam kerja.
Gara-gara
pernyataan itu, saya dituduh melakukan kebohongan publik dan dianggap melanggar
pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP,red). Padahal,
pernyataan itu saya sampaikan sesuai dengan peristiwa yang terjadi, yaitu
terjadinya longsor. Kalau ada yang berbeda pendapat, bagi saya itu sah-sah
saja, ujarnya.
Karna Suswandi
juga menjelaskan bahwa pengertian UU KIP ini adalah agar pemerintah atau badan
publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelolah pemerintahan, sehingga
masyarakat bisa mengakses setiap informasi yang di kelola oleh pemerintah atau
badan publik lainnya. Proses dalam permintaan informasi dalam UU KIP ini juga diatur
pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi dalam pasal 22.
Sudah diatur dalam
pasal itu tentang mekanismenya, yaitu harus mengajukan permintaan secara
tertulis atau tidak tertulis. Di Bondowoso, pengajuan dokumen atau informasi
ini juga diatur dalam Perbup Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, tambahnya.
Lebih lanjut
Karna Suswandi menegaskan, sepanjang pengajuan itu tidak bertentangan dengan
Perbup No 31 tahun 2017 tentu pihaknya akan memberikan dokumen yang diminta.
Dan pihaknya bisa menolak apabila pengajuan itu tidak sesuai dengan Perbup
tersebut. Namun, dikatakannya, itu jauh berbeda permintaan dokumen dengan
pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan saat terjadi longsor.
Faktanya,
terjadi tanah longsor di lokasi. Hanya orang yang tidak pernah ke lokasi saja
yang tidak melihat adanya tanah longsor. Selanjutnya, saya pasrahkan ke aparat
kepolisian dan saya sangat menghormati preses ini serta percaya polisi akan
bekerja profesional tanpa ada tekanan dari siapapun, pungkasnya. (Tok)