Surabaya Newsweek-
Bangunan mewah yang berada di kawasan jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya, yang
masih dalam tahap penyelesaian, untuk kali kedua disegel Satpol-PP Kota
Surabaya karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). (17/10/2017)
.
Sebelumnya, aparat penegak Perda Kota Surabaya
juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan
penyegelan pada (13/10/2017). Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel
milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya,
bahwa bangunan rumah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi
bangunannya yang super mewah ini diketahui adalah milik Jenderal (Purn) Suparno
yang merupakan mantan Pati TNI AL.
Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh
warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus
tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor
laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.
Penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota
Surabaya ini dibenarkan Ery Cahyadi Kadis Perkim, Cipta Karya dan Tata Ruang
Kota Surabaya, bahwa tindakan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan
belum mengantongi IMB, hingga saat ini. Meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir
selesai.
“Belum ada mas, sampai saat ini belum ada
berkas masuk tetapi katanya akan mengurus,” jawabnya saat dikonfirmasi media
ini via ponselnya.
Sepertinya tindakan penyegelan yang dilakukan
Satpol-PP Kota Surabaya ini juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang
pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya, namun sayang pemilik bangunan tersebut tidak hadir . ( Ham )