Kades Harus Berhati-hati Kelola Dana DD dan ADD



BONDOWOSO – Banyaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di sejumlah daerah akhir-akhir ini, dan tidak menutup kemungkinan akan merembak ke Bondowoso, dalam kasus korupsi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) oleh para Kepala Desa (Kades), apalagi sudah banyak Kades yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi didesa.

Agar kasus ini tidak terjadi, Kejaksaan Negeri Bondowoso mengingatkan kembali terhadap para Kades agar mengelola keuangan desa sesuai peruntukannya, apalagi sudah ada sistem aplikasi yang memudahkan dalam pengelolaan keuangan desa yang dibuat oleh Pemkab sehingga kesalahan bisa diminimalisir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, SH kepada seluruh Kades, BPD dan Perangkat Desa dalam beberapa acara sosialisasi Kesadaran Hukum(Kadarkum) yang diadakan dibeberapa Kecamatan di Bondowoso.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh pengelolaan DD dan ADD harus transparan dan harus sesuai peruntukannya. Dan seluruh masyarakat desa setempat juga berhak melakukan pengawasan terhadap seluruh pengunaan DD dan ADD, kata Hadi.

Hadi menegaskan, kalau pengelolaan DD dan ADD tidak transparan, akan menimbulkan kecurigaan semua pihak, termasuk dari Kejaksaan sebagai penegak hukum. Maka dari itu, lebih baik bekerja sesuai dengan aturan. Selain itu, ia juga menyarankan pada seluruh Kades, agar bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Saya yakin, dalam pengelolaan DD dan ADD ada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Tehnis)-nya, ujarnya. Kalau para Kades tambahnya, dalam pengelolaan DD dan ADD sudah sesuai dengan Jukla dan Juknis da diselaraskan dengan perundang-undangan yang berlaku, itu akan lebih baik dan menguntungkan Kades dan masyarakat.

Tentu kita sangat berharap agar, kasus Kades yang terjadi di beberapa daerah tidak menimpa para Kades yang ada di Bondowoso, dengan catatan harus bekerja yang baik jangan melanggar dan melawan hukum, imbuhnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement