BONDOWOSO –
Banyaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di
sejumlah daerah akhir-akhir ini, dan tidak menutup kemungkinan akan merembak ke
Bondowoso, dalam kasus korupsi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) oleh
para Kepala Desa (Kades), apalagi sudah banyak Kades yang menjadi terpidana
dalam kasus korupsi didesa.
Agar kasus ini
tidak terjadi, Kejaksaan Negeri Bondowoso mengingatkan kembali terhadap para
Kades agar mengelola keuangan desa sesuai peruntukannya, apalagi sudah ada sistem
aplikasi yang memudahkan dalam pengelolaan keuangan desa yang dibuat oleh
Pemkab sehingga kesalahan bisa diminimalisir.
Hal tersebut disampaikan
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bondowoso, Hadi Marsudiono, SH kepada seluruh
Kades, BPD dan Perangkat Desa dalam beberapa acara sosialisasi Kesadaran Hukum(Kadarkum)
yang diadakan dibeberapa Kecamatan di Bondowoso.
Sesuai dengan
aturan yang berlaku, seluruh pengelolaan DD dan ADD harus transparan dan harus
sesuai peruntukannya. Dan seluruh masyarakat desa setempat juga berhak melakukan
pengawasan terhadap seluruh pengunaan DD dan ADD, kata Hadi.
Hadi menegaskan,
kalau pengelolaan DD dan ADD tidak transparan, akan menimbulkan kecurigaan
semua pihak, termasuk dari Kejaksaan sebagai penegak hukum. Maka dari itu,
lebih baik bekerja sesuai dengan aturan. Selain itu, ia juga menyarankan pada
seluruh Kades, agar bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saya yakin,
dalam pengelolaan DD dan ADD ada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis
(Petunjuk Tehnis)-nya, ujarnya. Kalau para Kades tambahnya, dalam pengelolaan
DD dan ADD sudah sesuai dengan Jukla dan Juknis da diselaraskan dengan perundang-undangan
yang berlaku, itu akan lebih baik dan menguntungkan Kades dan masyarakat.
“Tentu
kita sangat berharap agar, kasus Kades yang terjadi di beberapa daerah tidak
menimpa para Kades yang ada di Bondowoso, dengan catatan harus bekerja yang
baik jangan melanggar dan melawan hukum,”
imbuhnya. (Tok)