SURABAYA - Subdit III Tindak Pidana
Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Pelaku yang diamankan di
rumah makan Al Zam-zam, Jalan Pace Nganjuk, yakni- Kepala Bidang Holtikultura
Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Totok. Dalam penangkapan OTT itu, polisi
juga mengamankan uang tunai Rp 317 juta.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol
Machfud Arifin, Senin (2/10) mengatakan dalam OTT di Nganjuk pihaknya
menetapkan satu tersangka yakni Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk,
dengan barang bukti senilai Rp 317 juta. Sementara kasus OTT di Nganjuk ini
masih terus dikembangkan petugas, tidak tertutup kemungkinan akan muncul
tersangka baru. Kalau mengarah ada tersangka lain, pasti kita proses. Termasuk
bisa saja pimpinanya.
OTT di Nganjuk ini terkait program
yang dijalankan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Proyek yang dimaksud adalah
pengadaan benih sebar bawang merah yang memiliki nilai total proyek Rp 6, 088
millliar. Dari nilai total itu tersangka meminta fee 7,5 persen atau jika
dirupiahkan senilai Rp 450 juta.
Dari operasi tangkap tangan itu
polisi menyita barang bukti Rp 317,7 juta, tiga buah HP dan dokumen kontrak
pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah. Totok diduga telah melanggar
Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU RI
Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(eko)