SURABAYA - Persidangan kasus ujaran
kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung kembali berlanjut di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang digelar diruang Cakra, Rabu
(18/10/2017) ini mengagendakan keterangan saksi. Ada 6 orang saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 diantaranya adalah anggota Polri.
6 saksi tersebut adalah Sujatmiko
(Pelapor) Warga Lidah Kulon Surabaya, Handoko Warga Karangan Jaya,
Ferdinanto (Anggota Polri), Heri Susanto (Anggota Polri), Panca
Franata (Anggota Polri) dan Zanu Prasetyo (Anggota Polri).
Para saksi yang dihadirkan JPU ini
sempat diprotes oleh tim penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung lantaran
dianggap bukan sebagai saksi fakta yang mengetahui ceramah Alfian Tanjung di
Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami keberatan majelis hakim,
karena mereka ini saksi yang tidak pernah melihat langsung dan menurut kami,
ini bukan saksi fakta,"kata Abdulah Alkatiri pada Hakim Dedi Fardiman
selaku ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Namun keberatan tim pengacara
terdakwa Alfian Tanjung ditolak Hakim Dedi Fardiman. "Ini agendanya
pembuktian dan keberatan saudara akan kami catat,"kata Hakim Dedi pada tim
pengacara terdakwa Alfian Tanjung.
Selanjutnya, Hakim Dedi mengkroscek
data masing-masing saksi dan langsung meminta saksi untuk melakukan sumpah
sesuai dengan agama para saksi.
Usai mengambil sumpah, Saksi
Sujatmiko diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan dan 5 saksi
lainnya diminta Hakim untuk keluar dari ruang sidang dengan pengamanan ketat dari
petugas Kepolisian. (BAN)-OK