SURABAYA - Unit II Subdit IV Tindak
Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar bisnis produksi
merkuri atau air raksa ilegal di Dusun Krajan, RT 04 RW 02 Desa Jlodro,
Kenduruan, Tuban.
Saat penggerebekan, polisi langsung
mengekeler satu orang pelaku yang diduga adalah pemilik usaha ilegal. Dia
adalah Sudin, 57, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Selain pemilik,
polisi juga mengekeler karyawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta
menyita beberapa barang bukti.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud
Arifin, Senin (2/10), mengatakan penggerebekan itu bermula dari adanya laporan
masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang
digunakan memproduksi merkuri ilegal itu oleh pelaku bersama karyawannya.
Selanjutnya, Unit II Subdit IV
Ditreskrimsus langsung melakukan penggerebekan, Minggu (24/9). Saat digerebek
di TKP sedang memproduksi merkuri, sehingga pelaku tidak bisa berkutik saat
didatangi polisi.
Pelaku mendatangkan batu cinabar
seberat 9,7 ton itu dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu, Kecamatan Seram,
Kabupaten Seram bagian Barat Maluku. Pelaku menggunakan jalur laut untuk
mengirim batu tersebut. Mulanya lewat Surabaya dahulu kemudian dikirim ke Tuban
untuk proses pengolahan. Mereka memilih Tuban sebagai tujuan karena di sana ada
bahan campuran yang mudah didapat yaitu batu gamping. Selain itu, dicampur
serbuk besi. Dari hasil pengolahan merkuri itu pelaku bisa meraup keuntungan
dua kali lipat yakni Rp 1,2 miliar dari modal awal Rp 600 juta.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim
Made Sukartha menambahkan, yang diungkap Polda Jawa Timur ini merupakan kasus
baru. Ini baru kasus pertama kali, dan pihaknya jamin sampai sejauh ini belum
ada izin untuk mengolah merkuri di Jatim.
Tersangka Sudin mengaku, bisa
memproduksi merkuri itu setelah belajar dari salah satu temanya di Sukabumi,
Jawa Barat. Kemudian saya mencoba produksi di Tuban. Dan sejauh ini produksi
saya baru berjalan selama tiga bulan.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi
berhasil menyita barang bukti 80 dus merkuri hasil olahan, 100 kilogram (kg)
merkuri dalam ember, 90 buah tabung suling, satu unit mesin penggiling, satu
buah timbangan. Selain itu, empat karung batu kapur, 13 karung serbuk besi, 65
karung ampas limbah pembakaran, satu unit hp, satu buah buku rekening, satu
gulung plastik, dan satu buah proposal usaha pembakaran batu.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161. Ancaman
hukumanya maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.(eko)