Surabaya Newsweek-
Pimpinan dewan siap menjembatani pertemuan antara Komisi C DPRD Surabaya dengan
jajaran Pemerintah Kota Surabaya terkait polemik dana cadangan sewa lahan untuk
angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang sudah dianggarkan
dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha
mengatakan, pihaknya tidak ingin masalah dana cadangan Rp18 miliar akan
berdampak hukum di kemudian hari, karena sudah menjadi keputusan bersama antara
pemkot dan DPRD.
Oleh karena itu, sebut Masduki, pertemuan
antara anggota komisi bidang pembangunan dengan jajaran pemkot seperti sekkota,
bappeko, dinas perhubungan, sangat diperlukan.
"Ini harus segera dipertemukan
secepatnya, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan," kata Masduki Toha,
kemarin.
Politisi PKB ini mengungkapkan, hasil
konsultasi Komisi C DPRD Surabaya ke Kemenhub RI beberapa hari lalu diketahui,
bahwa perjanjian kerja sama pembangunan moda transportasi trem antara Kemenhub,
PT KAI dan Pemkot Surabaya masih berlaku.
"Itu artinya, jika masih ada kerja sama
di antara kedua belah pihak, maka sewa lahan tidak berlaku. Kecuali jika
perjanjian kerja sama itu dicabut," jelas Masduki.
Dia menambahkan, dalam nota keuangan APBD
tidak ada nomenklatur dana cadangan. Namun yang ada adalah belanja kegiatan.
Jika tidak dibelanjakan, imbuhnya, tentu akan
jadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). "Dengan adanya silpa, maka
konsekuensinya serapan APBD menjadi rendah," ujarnya.
Munculnya anggaran senilai Rp 18 miliar
sebagai dana cadangan sewa lahan untuk trem ini sebelumnya dipersoalkan Komisi
C. Pasalnya, tanpa melalui pembahasan di tingkat komisi, anggaran ini sudah
disepakati masuk PAK APBD Surabaya 2017.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius
mengakui, mekanisme pembahasan anggaran Rp18 miliar untuk sewa lahan langsung
disampaikan pemerintah kota ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya bisa
dilakukan.
Namun, legislator yang kerap disapa Awey ini
berpendapat, hal itu kurang etis karena terkesan tidak terencana dengan baik
dan sifatnya mendadak.
"Tanpa melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub
juga tidak menyinggung dana itu sama sekali," ungkapnya. ( Ham )
Dia mengaku, Komisi C sebenarnya tidak ingin
berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan
fungsinya melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Sekkota Hendro Gunawan mengatakan,
sesuai prosedur penggunaan lahan, pemkot berkewajiban menyewa lahan untuk
fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem
administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.
"Sistem administrasinya seperti itu, jadi
kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja,
harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot.
Apalagi antar institusi lain," kata Hendro.
Soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek
trem itu, memang berkoordinasi dengan Banggar dan Banmus DPRD Surabaya tanpa
melalui komisi. Menurut Hendro, banmus dan banggar merupakan representasi
seluruh unsur pimpinan. ( Ham )