Hermanto Kebingungan Saat Dicerca Pertanyaan Ketika Bersaksi

Surabaya Newsweek- Hermanto usai memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor di PN Surabaya, Senin (16/10/2017)
Hermanto dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017). Dalam keterangannya, Hermanto memberikan keterangan yang membingungkan.

Pada sidang kali ini, empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Ali Prakosa diantaranya, Hermanto, Aswin Juanda, Yuli Ekawati, dan Fatma Andi Wijoyo. Salah satu saksi yaitu Hermanto merupakan saksi korban yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Hermanto mengaku, kasus ini berawal dari tawaran pamannya yaitu Heng Hok Asoei.

“Awalnya saya ditawari om saya Heng Hok Asoei. Asoei bilang kebsaya kalau Henry mau jual tanah di Malang dan Surabaya,” ujar Hermanto.

Atas tawaran Asoei, Hermanto yang merasa tertarik kemudian melakukan survei tanah tersebut yang berlokasi di Claket, Malang. Menurutnya, Asoei mengaku bahwa tanah di Malang harganya Rp 4,5 miliar, sedangkan tanah yang di Surabaya harganya Rp 500 juta.

“Kemudian setelah melihat kondisinya, saya kemudian tertarik dengan tanah tersebut. Tapi saya tidak punya uang sebanyak itu untuk membelinya. Kemudian Asoei bilang beli pakai uangnya dulu, nanti diganti dan saya setuju. Asoei lantas bilang nanti dilobbikan ke Henry,” terangnya.

Kemudian Hermanto dimintai keterangannya soal pertemuan antara dirinya dengan Henry, Asoei, dan Aswin di sebuah tempat spa di Surabaya. Dalam pertemuan itu, menurut Hermanto, Asoei dan Henry membicarakan tanah tersebut, namun dirinya tidak diikutkan sertakan dalam pembicaraan tersebut.

“Sepengetahuan saya, Pak Henry minta uangnya ditransfer ke dua rekening yaitu rekening pribadi Pak Henry dan PT Permata (PT Surya Inti Permata),” akuinya.

Setelah deal, Asoei kemudian meminta Hermanto untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). “Saya diminta siapkan KTP dan KK untuk segera transaksi di kantor notaris Caroline C Kalampung,” beber Hermanto.

Setelah beberapa bulan kemudian Hermanto justru mendengar bahwa sertifikat kedua tanah tersebut telah dijual Henry. “Melalui pengacara saya yaitu Sudiman Sidabuke saya mau melaporkan Caroline. Tapi Caroline mengaku akan bertanggung jawab dan jangan dilaporkan polisi. Kemudian Caroline bilang kalau tanah tersebut sudah dijual oleh Henry,” terangnya.

Mendengar pertanyaan Hermanto tersebut, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry lantas mencerca Hermanto dengan beberapa pertanyaan.

“Saya tanya khusus tanah yang di Jalan Hayam Wuruk (Surabaya). Anda kan sebagai pembeli, apa saat itu dibuat akta jual beli tanah tersebut?” tanya Sidik kepada Hermanto.
Mendapat pertanyaan tersebut, Hermanto kelimpungan dan terlihat panik. 

“Tidak dibuat akta jual beli, yang dibuat hanya akta perjanjian dan akta pengalihan kuasa saja. Saya tidak mengerti karena itu tugas notaris, saya hanya percaya saja. Saya tidak pengalaman,” kata Hermanto gugup.

Sidik lantas mengejar jawaban Hermanto alasan tidak dibuatnya akta jual beli tanah tersebut. “Anda tadi kan mengaku sebagai pembeli, tapi kok mengaku mengerti. Anda ini bagaimana, akibat laporan Anda klien saya ditahan jaksa penuntut umum,” tegas Sidik kepada Hermanto.

Dari sinilah kejanggalan kasus ini terungkap, Hermanto justru mengaku bahwa Henry pernah membuat akta pembatalan pada Juni 2011. Selain itu, menurut Hermanto, tanah tersebut telah dibeli kembali oleh Henry dengan harga Rp 500 juta.

“Saya sekarang tidak ada urusan dengan tanah itu karena bukan tanah saya lagi. Pak Asoei sudah berikan saya uang Rp 130 juta sebagai keuntungan atas tanah tersebut,” kata Hermanto.

Sidik kemudian bertanya apakah Asoei telah menerima uang Rp 632 juta dari Henry, Hermanto tak membantahnya.

“Sepengetahuan saya seperti itu, buktinya saya sudah terima Rp 132 juta dari Asoei atas tanah tersebut,” kata Hermanto menjawan pertanyaan Sidik.

Sementara itu, Lilik Djaliyah, kuasa hukum Henry lainnya sempat menanyakan apakah Hermanto bisa membuktikan bahwa PT Gala Bumi Perkasa milik Henry, Hermanto kelimpungan.

“Saya dapat info Pak Asoei bahwa Pak Henry pemilik PT Gala Bumi Perkasa, tapi yang tanda tangan perwakilan PT GBP yang saat itu dijabat Raja Sirait,” katanya.

Dihadapan hakim Unggul, Hermanto juga mengakui bahwa ikatan perjanjian ini terjadi antara dirinya dan PT Gala Bumi Perkasa. Bahkan, Hermanto juga mengakui tidak ada pembayaran ke PT Gala Bumi Perkasa. “Saya beli uangnya dari Pak Asoei,” pungkas Hermanto.


Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Dalam kasus ini, Henry pun tetap menyakini kasus ini merupakan rekayasa.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement