SURABAYA - Henry J Gunawan, terdakwa
kasus penipuan dan penggelapan dibuat tak berdaya oleh saksi Heng Hoek Soei
alias Asuei alias Sindo Sumidomo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso
pada persidangan yang digelar diruang candra, Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya,Senin (30/10/2010).
Dalam persidangan, pengusaha yang
akrab dipanggil Asoei ini membongkar sejumlah praktek kerja ilegal terdakwa
Henry J Gunawan, yang merupakan boss PT Gala Bumi Perkasa (GBP), salah satunya
terkait proyek Pasar Turi. Hampir semua keterangan Asuei membuat terdakwa
Henry J Gunawan dan tim pengacaranya tak berkutik, Terlebih saat saksi
Asoei menceritakan terkait jual beli pada kasus ini.
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai Unggul Mukti Warso, saksi Asoei mengaku kenal dengan terdakwa Henry J
Gunawan. Saat perkenalan itulah, Henry yang mengaku sebagai owner PT GBP
dan pada awal bulan Maret 2010 Henry menawarkan dua bisnis proyek, salah
satunya proyek pasar turi.
Dari keterangan saksi Asoei,
ternyata Henry bukan orang berduit, Dia justru meminta modal pada saksi Asoei
beserta kongsiannya untuk pembangunan Pasar Turi. "Dia (Henry J
Gunawan,red) menemui saya, katanya GBP ada proyek Pembangunan pasar turi , 23
Maret 2010 ada kesepakatan saya keluarkan uang 25 Millar "terang saksi
Asoei pada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Saksi Asoei juga menganggap Henry
telah berbohong, lantaran dalam persidangan sebelumnya telah mengaku bukan
merupakan salah satu direksi di tubuh PT GBP."Kalau saudara Henry
mengatakan tidak ada hubungan dengan PT GBP maka saya mengatakan dipersidangan
ini Bahwa saudara terdakwa telah berbohong, "terang Asoei.
Sementara terkait kasus ini, saksi
Asoei mengatakan ditawari dua obyek properti oleh terdakwa Henry,
dan salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66. Setelah
melihat luas tanah, saksi Asuei mengaku tidak tertarik dengan obyek properti
yang ditawarkan oleh Henry, ia kemudian menawarkan obyek SHGB no 66 itu pada
Hermanto. Terjadilah kesepakatan jual beli dengan nilai transaksi sebesar 5
miliar.
Lima ratus juta rupiah untuk obyek
properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB
Nomer 66 yang ada di Malang."Dua objek itu saya DP sebesar Rp 1,1 miliar
dan sudah saya lunasi pada saat penandatanganan akte PPJB,"terang saksi
Asoei5 menjawab pertanyaan hakim Unggul Mukti Warso. Menurut saksi Asoei,
Hermanto adalah keponakanya, Karena dananya tidak mencukupi, saksilah yang
menghadle transaksi pembayarannya. "Saya yang melunasinya,"katanya
Sementara, dua saksi lainnya yakni
Teguh Kinarto (65) dan Widjiyono Nurhadi (56) belum berhasil didengarkan
keterangannya. Keduanya bersaksi pada persidangan berikutnya."karena sudah
disumpah saksi tetap hadir ya pada persidangan berikutnya,"ujar Hakim
Unggul pada kedua saksi sambil mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya
persidangan.
Seperti diketahui, Peristiwa jual
beli itu akhirnya muncul masalah, SHGB yang saat itu dipegang oleh
Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama,
ternyata dibawa oleh Yuli dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan
pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di
perusahaan di PT. GBP. Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP
ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik
Hermanto.
Dari informasi yang dihimpun Pihak
GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang
lain dengan harga 10 miliar. Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C
Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang
yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan
mengumpulkan alat bukti Penyidik Poktestabes Surabaya menetapkan Henry J
Gunawan sebagai tersangka. Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke
Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 372 jo 478
tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Henry pun terancam
hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ban)