TULUNGAGUNG - Pegawai Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tulungagung, Kanif yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum, Dwi, sebagai saksi terdakwa, Reza, mantan pegawai OB di
Dinas SDA menjadi bulan-bulanan dimarahi hakim, Yudi.
Mulai sidang digelar
saksi sudah diingatkan agar duduk dengan sopan. Saksi yang dicecar beberapa
pertanyaan malah memberikan keterangan yang tidak jelas, lain ditanya lain pula
yang dijawab saksi. Membuat hakim heran ulah saksi yang satu ini. Ketarangan
saksi selalu tidak mendasar dan sulit dipahami. Sedangkan saksi sendiri seorang
Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan tinggi dan terlihat sombong.
Saksi memperlihatkan sikap kesombongannya di
dalam persidangan. Sehingga hakim marah dan memberikan nasihat ke warga desa
Ketanon itu. Kata saksi, saksi telah kehilangan laptop merk Lenovo dan kamera
merk Nicon) di atas meja ruang kantor saksi bekerja, pada Senin 24/5, yang
diketahui dari salah satu staf disana. Saksi ketika ditanya mengatakan, harga
kedua barang bukti itu bila dijual lakunya sesuai harga toko.
Saksi Yuyun Kuntari berkantor yang sama dengan
Kanif menerangkan, Laptop berikut data dan data kegiatan yang ada di kamera
semua hilang, hanya barang bukti yang dapat diamankan oleh kepolisian. Lanjut
saksi, terdakwa pernah bekerja di pengairan dan diberhentikan. Selanjutnya
saksi, Arif, pembeli hasil barang curian tersebut mengaku membeli barang hasil
curian itu kamera 1,6 juta dan laptop 1,8 juta dari terdakwa.
Pembeli barang hasil curian itu dihadikan
sebagai saksi di dalam perersidangan. Setelah memberikan keterangan ketiga
saksi meninggalkan ruang sidang lalu bersama-sama keluar dari halaman
Pengadilan Negeri Tulungagung. Yang mana sebelum sidang digelar, ketiga saksi
berbincang bincang di kantin Pengadilan Negeri/ pukul 13.30 WIB, lebih kurang,
sidangpun digelar.
Sebelum diperiksa masing-masing daksi diperintahkan
menunjukkan identitas. Lalu saksi bersama-sama diambil sumpahnya oleh Ketua
Majelis Plorence Kterina, SH, MH. Sedangkan terdakwa yang dijerat pasal 362
pencurian KUHP duduk di sebelah kanan saksi. Sidang yang digelar di ruang Cakra
akhirya ditunda setelah pemeriksaan terdakwa mengakui segala perbuatanhnya.
(NAN)