Surabaya Newsweek- Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang
dilaporkan oleh, warga Sambikerep Surabaya bernama Felix Soesanto kepada
Polrestabes Surabaya dengan nomor STTLP/B/653/B/IX/2017/JATIM/ POLRESTABES
SBY tanggal 14 September 2017, mulai ditindaklanjuti.
Terbukti, pengakuan Felix
bahwa, semua saksi dari pihak pelapor sudah selesai dimintai keterangan atau
BAP di Polrestabes Surabaya terkait, kasus perbuatan tidak menyenangkan yang
dilakukan terlapor atas nama Suparno warga Jl Sambikerep RT 9/4 Surabaya
terjadi pada tanggal 14 Agustus 2017.
“Saya barusan menerima
laporan update perkembangan prosesnya sudah sampai dimana, pihak terlapor juga
sudah selesai dimintai keterangan hari selasa kemarin dari pihak Polrestabes,”
ucapnya kepada media ini. Jumat (20/10/2017)
Felix menceritakan jika kasus ini bermula dari
penyerobotan lahan yang dilakukan Seneki, pada 21 Agustus 2017 lalu. Felix
mengaku menugaskan 8 pekerjanya untuk memasang plakat hak kepemilikan lahan
yang diakui miliknya di Jl.Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya.
Plakat yang akan dipasang bertuliskan “Tanah
Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang MemasukiLahan Ini Dengan Alasan Apapun
Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda.
(Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’.
Felix menceritakan, pada saat para pekerja
hendak memasang plakat, tiba-tiba muncul seseorang bernama Suparno bersama
beberapa orang yang mengikutinya. Konon adalah tokoh masyarakat setempat.
Kedatangan Suparno ini ternyata melarang pemasangan plakat tersebut.
“Ia datang dan langsung menanyakan satu
persatu nama para pekerja saya. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat
tersebut dengan kalimat ancaman,” ceritanya.
Yang menjadi keberatan saya, lanjut Felix, ke
8 pegawai saya mengaku jika terlapor ini melakukan pelarangan disertai
pengancaman sambil mengacungkan pistol.
“Akhirnya saya memilih untuk melaporlan
kejadian ini ke Polrestabes Surabaya beberapa hari kemudian setelah
berkonsultasi dengan kuasa hukum saya (H Abdul Malik SH MH-red) dan penyidik
sangat responsif bekerja keras untuk mengumpulkan bukti bukti dan keterangan
saksi saksi. Saya yakin tidak ada yg kebal hukum, kalau terbukti bersalah pasti
diproses,” jelasnya.
Namun demikian, kepemilikan pistol ini
ternyata spontan mendapatkan bantahan dari Suparno. Alasannya, dari mana
mendapatkan pistol karena dirinya sudah berstatus purnawiranan.
Terbaru, Felix juga kembali membuat laporan ke
Polrestabes dengan nama terlapor Seneki terkait kasus perusakan secara
bersama-sama terhadap plakat pengumuman yang telah dipasangnya.
Dengan demikian, Felix Soesanto telah membuat
Laporan Polisi (LP) untuk yang ketiga kalinya dengan TKP yang sama. Pertama
kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan”, kedua terkait pasal 167 KUHP, dan yang
terakhir kasus Perusakan secara bersama-sama. (Ham )