Surabaya Newsweek – Banyaknya pembangunan
Hotel yang ada di Surabaya, membuat Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya,
melakukan langkah penataan dan pembatasan termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (
IMB ), yang akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) yang rencananya akan diterapkan pada tahun ini.
.
Tujuan
penataan dan pembatasan pembangunan hotel di Surabaya, yakni untuk mengurangi titik
kejenuhan dipusat Kota, alternatifnya adalah pengalihan pembangunan hotel
diwilayah Surabaya Barat dan Surabaya Timur, mengacu pada program Jalur Lingkar
Luar Timur ( JLLT ) dan Jalur Lingkar Luar Barat ( JLLB ).
Kepala
Dinas PU CKTR Pemkot Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa pembangunan hotel
di Surabaya saat ini semakin banyak, untuk mengurangi kejenuhan di pusat kota,
rencananya akan ada pembatasan ijin mendirikan hotel
"Untuk
Tahun ini, pengajuan ijin hotel sementara akan kita hentikan, sebab ada pembatasan hotel untuk mengurangi
kejenuhan di pusat Kota Surabaya, "terangnya, Senin (9/10).
Masih
Eri, rencananya pak Widodo hari ini, senin ( 9 /10 / 2017 ) rapat untuk
membicarakan penataan hotel dengan tenaga ahli, sementara ini untuk menunggu
hasilnya, pihaknya menghentikan Ijin Mendirikan Bangunan Hotel yang ada di pusat
Kota Surabaya.
"Infonya
dipusat Kota tidak boleh ada pembangunan hotel, untuk itu saya stop pengajuan
IMB hotel, sambil menunggu informasi lanjutan , karena yang berwenang adalah
pihak Pariwisata,”ujarnya.
Sedangkan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Widodo Suryantoro
menyampaikan, bahwa dirinya tidak membatasi, namun akan melakukan penataan,
nantinya dalam mematangkan kajian pihaknya, akan melibatkan Dinas Cipta Karya.
“Saya
bukan membatasi, tapi akan ,melakukan penataan terhadap hotel di pusat kota,yang
pasti dalam kajian nanti, opihak Diibnas Cipta Karya akan kami undang untuk
mematangkan kajian ini,”tutur Widodo.
Menurut
Widodo, setelah penataan dan jika terjadi pembatasan , semua tidak akan dilakukan
serta merta, namun upaya untuk penyebaran pembangunan hotel diluar pusat kota,
seperti wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Barat.
"Berdasarkan
pantauan dilapangan dan pendapat para ahli, penataan ruang, wilayah dan
programnya, kita minta untuk bisa ke timur dan ke barat sesuai dengan JLLT dan
JLLB,"tandasnya..
Pasalnya
, wacana pembatasan dan penataan hotel di Surabaya, siang ini Pemkot akan
memanggil seluruh pemangku kepentingan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) diruang asisten yang membidangi pembangunan. ( Ham )