SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, tahun
anggaran 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi
dikawasan Sememi Surabaya. Dua tersangka itu adalah Iskandar Zulkarnaen,
Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, Pelaksana Proyek. Keduanya
dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang
penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (26/9/2017).
Diterangkan Kajari Suranaya, Didik
Farkhan Alisyahdi, Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses
penyidikan. "Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD
Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014,"terang
Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Selasa
(26/9/2017). Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian
sebesar 270 juta rupiah. "Cairnya dari Pemkot 300 juta rupiah, tapi
pembangunannya hanya 17 persen,"sambung Jaksa kelahiran Bojonegoro
ini.
Diceritakan Didik, salah seorang
tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran
mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin
langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. "Saat
ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka
tidak kooperatif,"terang Didik Farkhan.
Diceritakan Didik, pengusutan kasus
ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat
dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman sendiri. "Kedua
tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 th 1999 sebagimana
dirubah dengan UU No 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP,"terang Didik diakhir konfirmasi. (BAN)