SURABAYA – Tim Anti Bandit
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 18 Kasus Kejahatan Jalanan
Dalam kurun waktu dua pekan.Selain itu, Polisi mengamankan 18 Tersangka dari 18
kasus yang diungkap. Kasus yang diungkap tim anti bandit diantaranya Curas,
Curat dan Curanmor atau yang biasa disebut dengan Kejahatan Jalanan atau 3C.
Wakasat Reskrim Polrestabes
Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Jumat (20/10) menjelaskan, pengungkapan
kasus ini merupakan komitmen dari Polrestabes untuk memberantas kasus-kasus
Kejahatan jalanan yang berkaitan dengan curat, curas, dan curanmor.
Harapannya membuat situasi Surabaya
menjadi lebih aman dan kondusif. Selain itu untuk pelaku kejahatan agar jera
beraksi di Surabaya. Sebab, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan,
tak terkecuali langsung tembak mati ditempat.
Dari hasil penyidikan sementara
diketahui bahwa, beberapa tersangka merupakan pelaku residivis. Tercatat tiga
tersangka pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali. Namun pihaknya tidak
menyebutkan kasus yang pernah menjerat pelaku tersebut.
Modus operandi para pelaku antara
lain, untuk pencurian dengan kekerasan (curas), dengan cara merampas barang
korban, bahkan tak segan melukai korbannya. Ada pula yang memepet korban,
kemudian merampas barangnya, kemudian ada juga yang membacok korban.
Sedangkan untuk kasus pencurian
dengan pemberatan (curat) modus yang mereka gunakan adalah membobol rumah
dengan cara merusak gembok, maupun mencongkel pintu. Sementara modus operandi
mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah dengan
merusak rumah kunci memakai kunci palsu.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara
lain, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 4 unit HP, 1 unit notebook, dan uang
tunai Rp 3,9 juta. Serta beberapa peralatan kejahatan, seperti kunci leter C,
kunci leter T, obeng, tang dan gembok, pungkasnya. (dio)