SAMPANG - Pemerimtahan Kabupaten Sampang
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan
sosialisasi undang undang nomor 2 tahun 2017,tentang jasa kontruksi dan kebijakan
pembinaan kontruksi di pusat dan daerah, Kamis (26/10/2017).
Dalam
acara ini Bupati Sampang Fadhillah Budiono menyampaikan ,sosialisasi undang
undang nomor 2 tahun 2017 yang mengatur regulasi jasa kontruksi ini merupakan
UU pengganti sebelumnya yaitu UU no 18 tahun 1999.Undang undang yang baru telah
disahkan dan berlaku sejak 12 Januari 2017.
"Ini menjadi undang undang
kontruksi yang memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa
kontruksi.Undang undang kontruksi ini tidak hanya berorentasi pada urusan
bidang PUPR,tetapi juga mencakup penyelenggaraan kontruksi secara
utuh,tuturnya.
Lanjud
Fadhillah,ini harus dipahami oleh semua pihak apalagi yang berusan
langsung,seperti pihak ketiga yang membidangi kontruksi undang undang ini
memuat berbagai aturan jasa kontruksi.
"Undang undang yang baru ini selain
mengatur tentang jasa kontruksi juga mengatur regulasi kelayakan dan
ketidaklayakan pekerjaan, termasuk mengatur pelaksanaan kontrak, asuransi, dan
penegakan hukum.Dan para usaha bisa saling memahami batasan dan fungsi sehingga
semua pihak bisa menjalankan tugas dengan tenang, ujarnya. (din)