Surabaya Newsweek-
Berdirinya reklame Videotron yang ada di bundaran pusat pembelajaan Mall Pakuwon
Trade Center ( PTC ) Surabaya, informasinya baru 2 Minggu mengajukan ijin ke
Dinas Pajak Pemkot Surabaya, padahal bangunan reklame Videotron tersebut sudah
berdiri lama, reklame Videotron yang mengunakan persil milik Pakuwon ini,
dengan cara menyewa lahan mendirikan 4 unit Videotron ukuran di bawah 8 Meter.
Namun ironisnya, bangunan Videotron itu, sangat berdekatan dengan bahu jalan dan
belokan tajam, sehingga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas dibundaran
PTC Surabaya , namun demikian keberadaan
Videtron yang masuk wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, terlepas dari pengawasan
pemangku wilayah.
Terbukti saat media ini untuk konfirmasi Kasi Trantib
Kecamatan Dukuh Pakis, namun hanya bisa ditemui staf trantib, ia menjelaskan
bahwa, tidak mengetahui adanya reklame Videotron,” saya tidak tahu mas, kalau
ada Videotron, biasanya Dinas Cipta Karya yang membuat surat, baru kita menjalankan
pengawasan,”tandasnya.
Tempat terpisah Staf Dinas Pajak Pemkot Surabaya Dono ketika
dikonfrimasi media ini mengatakan , untuk ijin reklame Videotron yang ada di
bundaran depan PTC, saat ini masih belum ada ijinnya, Cuma pihak reklame telah
melakukan pengajuan ijin 2 minggu yang lalu.
“Videotron itu masih belum berijin, saat ini masih pihak
reklamenya sudah mengajukan pengajuan ijin, sekitar ada 2 minggu ,”ujarnya.
Masih Dono, Sebenarnya kalau masalah belum adanya ijin ,
reklame Videotron tidak akan di bantib, atau pembongkaran, selama pihak
reklamenya ada niat baik, mengajukan ijin setelah berdiri reklame itu, dan
pihak Pajak tidak akan mengeluarkan Bantuan Penertiban ( Bantib ) kepada
Satpoll Kota Surabya.
“Untuk reklame Videotron yang berdiri, walaupun belum
mengajukan ijin , itu tidak apa, apa, selama pihak yang punya lahan tidak
keberatan atas tanahnya, untuk didirikan reklame, pihanya tidak akan
mengirimkan surat bantib,”ungkapnya. ( Ham
)