SURABAYA - Saat menjalani sidang perdana kasus
penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Ridayanti sedikit bisa
bernafas lega. Wanita asal Malang ini tidak dilakukan penahanan atas kasus yang
menjeratnya tersebut.
“Nama terdakwa Ridayanti, bener ya?
Kamu sejak di polisi tidak ditahan ya? Terus saat dilimpahkan di kejaksaan
ditahan, tapi kemudian tidak ditahan lagi,” ujar ketua majelis hakim Sifa’
Urosidin saat bertanya kepada Ridayanti perihal identitasnya pada persidangan
di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/10/2017.
Atas pertanyaan hakim Sifa tersebut,
terdakwa tidak membantahnya sama sekali. “Iya benar pak,” kata terdakwa kepada
hakim Sifa. Usai diperiksa identitasnya, hakim Sifa lantas meminta agar jaksa
penuntut umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari membacakan surat dakwaan terdakwa
Ridayanti.
Dalam dakwaanya, jaksa Ratna
mengungkapkan, kasus ini berawal saat petugas Polda Jatim melakukan
penggrebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lowok Suruh, Malang pada
26 April lalu. “Saat digrebek polisi berhasil menangkap terdakwa dan
mengamankan 17 orang calon TKI yang tidak dilengkapi Surat Ijin Penampungan
ditempat terdakwa. Polisi juga menemukan barang bukti berupa buku absen dan
buku pendaftaran calon TKI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen milik
terdakwa tercatat telah mengirimkan dua orang TKI ke Singapura tanpa ijin pada
23 April 2017. “Dalam dokumen tercatat tidak ada perjanjian Penempatan dan
tidak ada ID. Tidak melalui PT karena terdakwa yang langsung mengirim sendiri
melalui agen di Singapura yang bernama Indah asal Malaysia berdomisili di
Singapura,” terang jaksa Ratna.
Selain itu, lanjut jaksa Ratna, perusahaan
terdakwa mengirimkan TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan izin seperti
Perseroan Terbatas (PT). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata jaksa
Ratna. (ban)