SURABAYA – Unit Reskrim Polsek
Wonokromo meringkus Zainul Arifin (22) warga Jalan Kedondong III,
Kecamatan Tegal Sari Surabaya, lantaran nekat mencuri burung di Jalan Jagir,
Wonokromo Surabaya.
Dia nekat mencuri lantaran ingin
merasakan karaoke ditemani wanita pemandu lagu (PL). Namun, aksi yang dilakukan
gagal sehingga dia harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Wonokromo
hingga kasusnya selesai dipersidangan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede
Suartika, Senin (9/10) mengatakan meski pengakuannya baru sekali, namun Kasus
ini masih dalam tahap pengembangan. Sebab, dari modus yang di gunakan pelaku
dan rekannya yakni jalan-jalan di kawasan Jagir Wonokromo untuk mencari sasaran
dengan sepeda motor merupakan modus yang sudah sering dijalankan oleh pelaku
lama.
Pelaku juga tergolong nekat dalam
beraksi. Sebab aksi terakhir yang dijalankan pelaku ini mencuri burung Kacer
yang berada di lantai dua rumah tersebut. Saat itu pelaku nekat naik untuk
menggondol burung.
Dalam menjalankan aksinya, Zainul
mengaku jika diajak oleh rekannya, DZ, yang saat ini masih buron (DPO). Zainul
memang waktu itu bertugas mengambil burung dilantai dua, sedangkan DZ ada
dibawah menjadi joki dan mengawasi situasi sekitar.
Pada saat pelaku mengambil burung
beserta sangkarnya, pelaku ini menginjak genteng yang terbuat dari seng hingga
menimbulkan suara yang sangat keras. Korban yang mendengar suara
tersebut, lantas bangun dan melihat jika kandang dan burung kacer
miliknya ini sudah dibawa oleh pelaku.
Saat itu korban lantas teriak maling
yang membuat warga sekitar bangun, lalu turut mengejar pelaku. Setibanya di
kawasan Jagir, pelaku berhasil ditangkap dan di hajar masa yang saat itu geram
dengan ulahnya. Beruntung ada Polisi dari Polsek Wonokromo yang tengah patroli,
sehingga berhasil menyelamatkan nyawa korban.
Rencananya pelaku ini akan menjual
burung itu seharga Rp 500 sampai Rp 700 Ribu. Uang hasil penjualan tersebut
digunakan untuk karaoke yang ditemani wanita wanita pemandu lagu (PL). Namun,
sebelum menikmati itu semua pelaku harus diringkus dan mendekam di penjara
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sangkar
serta burung kacer milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancamannya hingga 7 tahun kurungan
penjara, pungkasnya.(eko)