Surabaya Newsweek- Dua
saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Ali Prakosa pada sidang kasus penipuan dan
penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi
Perkasa (GBP). Pada persidangan tersebut terungkap bagaimana peran Teguh
Kinarto dan Heng Hok Soei pada kasus ini.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa Ali Prakosa yaitu Heri Dwi Wibowo (staf BPN Blitar) dan Lie You Hin (Direktur PT GBP). Heri diperiksa sebagai saksi karena, saat peristiwa ini terjadi dirinya menjabat sebagai staf pendaftaran BPN Kota Malang.
Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Heri menceritakan riwayat tanah SHGB Nomor 66 yang berlokasi di Claket, Malang. “Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP dan kemudian tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2017).
Heri juga mengaku, tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang. “Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” bebernya.
Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP. “SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP. Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” ungkap Heri.
Saat ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pasa akta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto. “Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” katanya.
Sementara itu, Lie You Hin, Direktur PT GBP mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei “Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakulan Dirut (Teguh Kinarto). Tugas saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” katanya.
Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP. “Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” tandasnya kepada majelis hakim.
Ia juga menceritakan soal adanya hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dalam kasus ini. Menurut Lie, Teguh Kinarto menjadi Dirut PT GBP setelah PT Graha Nandi membeli saham PT GBP.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa Ali Prakosa yaitu Heri Dwi Wibowo (staf BPN Blitar) dan Lie You Hin (Direktur PT GBP). Heri diperiksa sebagai saksi karena, saat peristiwa ini terjadi dirinya menjabat sebagai staf pendaftaran BPN Kota Malang.
Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Heri menceritakan riwayat tanah SHGB Nomor 66 yang berlokasi di Claket, Malang. “Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP dan kemudian tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2017).
Heri juga mengaku, tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang. “Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” bebernya.
Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP. “SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP. Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” ungkap Heri.
Saat ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pasa akta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto. “Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” katanya.
Sementara itu, Lie You Hin, Direktur PT GBP mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei “Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakulan Dirut (Teguh Kinarto). Tugas saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” katanya.
Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP. “Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” tandasnya kepada majelis hakim.
Ia juga menceritakan soal adanya hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dalam kasus ini. Menurut Lie, Teguh Kinarto menjadi Dirut PT GBP setelah PT Graha Nandi membeli saham PT GBP.
“Sebelum membeli saham
PT GBP, Heng Hok Soei sebagai salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi
mengajukan syarat agar Teguh Kinarto dijadikan Dirut di PT GBP,”
terangnya.
Usai sidang, Henry J Gunawan menyebutkan bahwa, sesuai keterangan saksi Heri disebutkan bahwa dalam jual beli harus ada cek bersih dari notaris dan pembayaran pajak sebelum pembuatan akta jual beli. “Saksi BPN (Heri) tadi menjelaskan bahwa, yang tidak dipenuhi notaris caroline adalah, pengecekan bersih. Tapi katanya bu Caroline pengecekan itu tidak wajib, ternyata itu harus,” tegasnya.
Henry juga menjelaskan bahwa, Teguh Kinarto adalah Direktur dari PT Graha Nandi yang membeli saham 25,5 persen PT GBP. “Nah Heng Hok Soei sendiri adalah salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi meminta agar, Teguh Kinarto jadi Dirut di PT GBP,” katanya.
Usai sidang, Henry J Gunawan menyebutkan bahwa, sesuai keterangan saksi Heri disebutkan bahwa dalam jual beli harus ada cek bersih dari notaris dan pembayaran pajak sebelum pembuatan akta jual beli. “Saksi BPN (Heri) tadi menjelaskan bahwa, yang tidak dipenuhi notaris caroline adalah, pengecekan bersih. Tapi katanya bu Caroline pengecekan itu tidak wajib, ternyata itu harus,” tegasnya.
Henry juga menjelaskan bahwa, Teguh Kinarto adalah Direktur dari PT Graha Nandi yang membeli saham 25,5 persen PT GBP. “Nah Heng Hok Soei sendiri adalah salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi meminta agar, Teguh Kinarto jadi Dirut di PT GBP,” katanya.
Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa PT
GBP juga memiliki saham di perusahaan tambang emas bernama Panca Logam serta,
perusahaan di Kuningan. “Heng Hok Soei juga menguasai perusahaan ini (Panca
Logam) dimana waktu itu ada penjualan Rp 500 miliar lebih tapi belum deviden,”
pungkas Henry.
Saat ditanya apakah hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei yang merekayasa kasus ini untuk dijeratkan kepada dirinya, Henry membenarkannya. “Ya itu sekarang dia bikin-bikin seolah-olah Hermanto membeli tanah, padahal tidak pernah ada itu. Ya itu Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei (aktor dibalik rekayasa kasus ini),” terangnya. ( Ham )
Saat ditanya apakah hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei yang merekayasa kasus ini untuk dijeratkan kepada dirinya, Henry membenarkannya. “Ya itu sekarang dia bikin-bikin seolah-olah Hermanto membeli tanah, padahal tidak pernah ada itu. Ya itu Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei (aktor dibalik rekayasa kasus ini),” terangnya. ( Ham )