SURABAYA – Unit Reskrim Polsek
Wonocolo berhasil mengamankan copet yang menjadi samsak hidup pengunjung yang
geram dengan ulahnya. Pelaku diamankan setelah kepergok mencopet dompet M
Syaiful Rizal Noviani, 22, warga Jalan Husada Gang 10, salah satu pengunjung
pameran buku di Gedung Jatim expo. Pelaku yang diamankan, yakni Agus Kurniawan,
21, warga Jl Joyoboyo.
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi
Nurtjahjo, Sabtu (21/10) mengatakan Agus ditangkap setelah dirinya nekat
mencopet salah satu pengunjung saat penutupan pameran buku, Senin (9/10),
sekitar pukul 21.30. Aksinya tersebut kepergok oleh pengunjung lain, tanpa
dikomando pengunjung yang di TKP langsung menghakimi pelaku. Beruntung petugas
yang sedang berjaga langsung sigap mengamankan pelaku dan digelandang di
Mapolsek Wonocolo.
Di hadapan polisi, pelaku nekat
mencopet lantaran membutuhkan uang. Lantaran gaji yang diterima selema bekerja
menjadi serabutan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga Agus nekat
datang ke pameran dan berniat untuk mencopet dompet pengunjung.
Saat beraksi, pelaku menggunakan
modus dengan membuka resleting pada tas ransel milik korban. Kebetulan HP dan
dompet milik korban berada di tas ransel tersebut. Pelaku lantas mengambil
dompet serta HP tersebut.
Agus selalu mengincar wanita yang
menggunakan tas ransel. Hal tersebut dilakukan karena dengan pertimbangan lebih
mudah untuk mengambil. Selain itu biasanya barang bawaannya kurang pengawasan
dari korban.
Saat mengambil HP dan dompet korban,
Agus ketahuan oleh pengunjung lain yang berada didekat korban. Saat itu, pelaku
langsung diteriaki copet. Seketika, pengunjung langsung terpusat perhatiannya
dan mengepung pelaku. Selain itu, pelaku langsung dihadiahi bogem mentah dari
pengunjung yang geram. Beruntung polisi yang saat itu berjaga langsung sigap
mengamankan dan mengkeler pelaku ke mapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang
bukti berupa HP, dompet korban berisikan Rp 135 ribu, serta tas slempang milik
korban. Atas perbuatannya. “ Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara,”
pungkasnya. (eko)