Copet Jatim Expo Benjut Dihajar Massa

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengamankan copet yang menjadi samsak hidup pengunjung yang geram dengan ulahnya. Pelaku diamankan setelah kepergok mencopet dompet M Syaiful Rizal Noviani, 22, warga Jalan Husada Gang 10, salah satu pengunjung pameran buku di Gedung Jatim expo. Pelaku yang diamankan, yakni Agus Kurniawan, 21, warga Jl Joyoboyo.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, Sabtu (21/10) mengatakan Agus ditangkap setelah dirinya nekat mencopet salah satu pengunjung saat penutupan pameran buku, Senin (9/10), sekitar pukul 21.30. Aksinya tersebut kepergok oleh pengunjung lain, tanpa dikomando pengunjung yang di TKP langsung menghakimi pelaku. Beruntung petugas yang sedang berjaga langsung sigap mengamankan pelaku dan digelandang di Mapolsek Wonocolo.

Di hadapan polisi, pelaku nekat mencopet lantaran membutuhkan uang. Lantaran gaji yang diterima selema bekerja menjadi serabutan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga Agus nekat datang ke pameran dan berniat untuk mencopet dompet pengunjung.

Saat beraksi, pelaku menggunakan modus dengan membuka resleting pada tas ransel milik korban. Kebetulan HP dan dompet milik korban berada di tas ransel tersebut. Pelaku lantas mengambil dompet serta HP tersebut.

Agus selalu mengincar wanita yang menggunakan tas ransel. Hal tersebut dilakukan karena dengan pertimbangan lebih mudah untuk mengambil. Selain itu biasanya barang bawaannya kurang pengawasan dari korban.

Saat mengambil HP dan dompet korban, Agus ketahuan oleh pengunjung lain yang berada didekat korban. Saat itu, pelaku langsung diteriaki copet. Seketika, pengunjung langsung terpusat perhatiannya dan mengepung pelaku. Selain itu, pelaku langsung dihadiahi bogem mentah dari pengunjung yang geram. Beruntung polisi yang saat itu berjaga langsung sigap mengamankan dan mengkeler pelaku ke mapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP, dompet korban berisikan Rp 135 ribu, serta tas slempang milik korban. Atas perbuatannya. “ Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement