BPN Jombang Sesalkan Ulah Pegawainya

JOMBANG - Satu langkah positif apa yang sudah di lakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang terkait molornya pembuatan sertifikat Mandiri oleh sejumlah pemohon kurang lebih 30 orang.

Kepala BPN Kabupaten Jombang Ribut Hari Cahyono mengatakan," Masalah tanah yang di tempati warga Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, sebenarnya adalah tanah obyek Landreform yang penggunaannya untuk Pertanian.

 Akan tetapi apabila warga menginginkan legalitas kepemilikan setifikat, dan digunakan untuk tempat tinggal karena kenyataanya ada bangunan rumah bukan untuk pertanian.  kita dari fihak BPN sudah melakukan ukur tanah untuk pemetaan" ungkapnya.

Selain itu lanjut Ribut. ," kita akan mengajukan ke Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur di.Surabaya agar tanah obyek Landreform tersebut dikeluarkan dari tanah obyek Landreform  dan dimohon oleh masyarakat .  selanjutnya akan kita buatkan sertifikat.Supaya warga segera memiliki sertifikat tanah yang di kehendakinya. Jelasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Dari sekitar 30 orang pemohon sertifikat kini harap - harap cemas, pasalnya sudah berusaha mengeluarkan sejumlah uang namun hingga kurang lebih dua setengah tahun belum bisa di pastikan kapan surat tanah atau sertifikat tersebut di terimakan. 

Hal ini menjadikan buah bibir warga Dusun wonomerto Desa wonomerto Kecamatan wonosalam gigit jari karena uang yang sudah di setorkan pada koordinator permohonan sertifikat sebut saja Sdr Paulus, warga setempat ini bisa di katakan jumlahnya tidak sedikit rata rata Rp 2,750,000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 3,000,000.(Tiga juta rupiah).

Ironisnya dalam proses permohonan pengajuan sertifikat tanah ini baru di koordinasikan dengan Kepala BPN Jombang ,berjalan satu Minggu yang lalu terhitung hari ini(26/09/2017) untuk selanjutnya masing-masing petugas sudah di minta penjelasan soal pekerjaan ini.

Masih dari Kepala BPN dirinya, menyesalkan atas kejadian ini, Meski kendati demikian tetap di upayakan agar pembuatan sertifikat ini bisa terselesaikan,setelah Kanwil memberikan Keterangan yang di keluarkan dari Obyek tanah Landreform, "Pungkasnya. (Jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement