JOMBANG - Satu langkah positif apa yang sudah di lakukan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Jombang terkait molornya pembuatan sertifikat Mandiri
oleh sejumlah pemohon kurang lebih 30 orang.
Kepala BPN Kabupaten Jombang Ribut Hari Cahyono mengatakan," Masalah
tanah yang di tempati warga Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten
Jombang, sebenarnya adalah tanah obyek Landreform yang penggunaannya untuk
Pertanian.
Akan tetapi apabila warga menginginkan legalitas kepemilikan
setifikat, dan digunakan untuk tempat tinggal karena kenyataanya ada bangunan
rumah bukan untuk pertanian. kita dari fihak BPN sudah melakukan ukur
tanah untuk pemetaan" ungkapnya.
Selain itu lanjut Ribut. ," kita akan mengajukan ke Kanwil BPN Propinsi
Jawa Timur di.Surabaya agar tanah obyek Landreform tersebut dikeluarkan dari
tanah obyek Landreform dan dimohon oleh masyarakat . selanjutnya
akan kita buatkan sertifikat.Supaya warga segera memiliki sertifikat tanah yang
di kehendakinya. Jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Dari sekitar 30 orang pemohon
sertifikat kini harap - harap cemas, pasalnya sudah berusaha mengeluarkan
sejumlah uang namun hingga kurang lebih dua setengah tahun belum bisa di
pastikan kapan surat tanah atau sertifikat tersebut di terimakan.
Hal ini menjadikan buah bibir warga Dusun wonomerto Desa wonomerto Kecamatan wonosalam gigit jari karena uang yang sudah di setorkan pada koordinator permohonan sertifikat sebut saja Sdr Paulus, warga setempat ini bisa di katakan jumlahnya tidak sedikit rata rata Rp 2,750,000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 3,000,000.(Tiga juta rupiah).
Ironisnya dalam proses permohonan pengajuan sertifikat tanah ini baru di
koordinasikan dengan Kepala BPN Jombang ,berjalan satu Minggu yang lalu
terhitung hari ini(26/09/2017) untuk selanjutnya masing-masing petugas sudah di
minta penjelasan soal pekerjaan ini.
Masih dari Kepala BPN dirinya, menyesalkan atas
kejadian ini, Meski kendati demikian tetap di upayakan agar pembuatan
sertifikat ini bisa terselesaikan,setelah Kanwil memberikan Keterangan yang di
keluarkan dari Obyek tanah Landreform, "Pungkasnya. (Jit)